Jaksa Periksa Berkas Tersangka Kasus Penyelundupan Rohingya

Jaksa Periksa Berkas Tersangka Kasus Penyelundupan RohingyaFoto: Julinar Nora Novianti/HabaAceh.id
MA, tersangka penyelundup warga etnis Rohingya saat berada di Kantor Polresta Banda Aceh

Banda Aceh - Berkas penyidikan warga Bangladesh, Mohammed Amin, terkait kasus dugaan penyelundupan etnis Rohingya baru saja dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

“Ini baru tahap satu, baru pengiriman berkas dari penyidik,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Basril, melalui Kasi Pidana Umum Firman, Rabu (17/1).

Firman mengatakan proses penelitian berkas tersebut akan berlangsung selama 14 hari atau dua pekan.

“Setelah 14 hari kita akan menentukan sikap, apakah berkas ini lengkap atau tidak. Jika tidak lengkap, nanti kita kembalikan lagi berkasnya dengan petunjuk,” katanya.

Poin yang akan diteliti, kata Firman, penyidik akan memastikan kelengkapan berkas secara formil dan materil. 

Kelengkapan berkas formal artinya terkait dokumen-dokumen apakah sudah cukup jelas dan memenuhi syarat atau tidak. Jika belum cukup jelas, maka berkas akan dikembalikan. Sementara itu kelengkapan berkas secara materiil seperti harus jelas saksi, alat bukti, hingga pasal-pasal yang dikenakan dalam perkara yang bersangkutan.

“Kita lihat formil dan materiilnya bagaimana, termasuk juga keterlibatan tindak pidana dan kelengkapan alat-alat buktinya,” pungkasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...