Polres Aceh Timur Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penyelundupan Rohingya

Polres Aceh Timur Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penyelundupan RohingyaFoto: Dok Polres Aceh Timur
Polres Aceh Timur menggelar konferensi pers terkait penyelundupan manusia di Mapolres setempat, Selasa (5/11).

Idi – Tim gabungan Polres Aceh Timur dan Polda Aceh mengungkap jaringan penyelundupan manusia dengan mengamankan tiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan salah satu dari tiga tersanga pelaku merupakan warga negara asing (WNA), yang ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (31/10) lalu.

Ia menjelaskan tersangak pelaku pertama yang ditangkap berinisial IS (38), warga Aceh Timur, dan MH (41), warga negara Myanmar. Mereka ditangkap pada pukul 14.05 WIB di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak. 

Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, tim kembali menangkap AY (64), warga Aceh Timur, di pesisir pantai Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak.

“Ketiga tersangka pelaku memiliki peran berbeda dalam penyelundupan ini. MH bertindak sebagai nakhoda kapal yang mengangkut warga Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia," katanya.

Ia menyebutkan IS berperan menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Sedangkan AY, selain pemilik kapal, juga berperan sebagai tekong yang mengarahkan kapal menuju lokasi penjemputan.

Pengungkapan bermula dari penemuan 96 orang etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat,  Aceh Timur pada Kamis (31/10). Dalam peristiwa tersebut, enam orang dilaporkan meninggal dunia.

Tim penyelidik Polres Aceh Timur kemudian menemukan bahwa IS dan MH merupakan bagian dari jaringan penyelundup.

"IS dan MH berhasil ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BK 1647 UQ di jalan lintas Banda Aceh–Medan," katanya.

Ia mengatakan dari pengakuan IS, petugas mengetahui bahwa kapal yang digunakan dalam penyelundupan tersebut milik AY. 

"Ketiga tersangka pelaku mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal ini. MH menerima imbalan sebesar 200.000 Taka (sekitar Rp26 juta) dari agen penyelundup, Abdul Rohim. IS mendapat upah Rp1 juta per orang yang diangkut, sementara AY menerima sekitar Rp52,5 juta atas jasanya mengangkut Rohingya dari perairan Padang Tiji ke Aceh Timur," ujarnya.

Ia menambahkan barang bukti yang diamankan termasuk mobil Toyota Agya, dua unit handphone android, dua telepon satelit, satu unit kapal motor (KM) Jeddah 01, uang tunai Rp128 juta, buku rekening bank, ATM, serta sejumlah dokumen terkait.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun.

"Kami terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan penyelundupan ini," pungkasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...