Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi, Polres Aceh Tengah Amankan Dua Orang Pria

Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi, Polres Aceh Tengah Amankan Dua Orang PriaFoto: Dok Humas Polres Aceh Tengah
Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahguna BBM bersubsidi di Aceh Tengah

Takengon - Polres Aceh Tengah menangkap IR (34) warga Aceh Tengah dan JH (52) warga Bener Meriah karena diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, Rabu (6/11). Bersamaan itu, polisi juga menyita dua unit mobil milik IR dan JH.

Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, mengatakan kedua orang tersebut ditangkap di SPBU Jalan Lintang, Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

"Saat itu petugas mencurigai dua unit mobil jenis Toyota Kijang pick up dan minibus Daihatsu Sigra saat melakukan pengisian BBM di SPBU Jalan Lintang," kata Deno kepada HabaAceh.id, Kamis (7/11).

Petugas yang curiga kemudian mengamankan dua unit mobil yang baru saja mengisi BBM di SPBU. Saat pemeriksaan, petugas polisi menemukan barang bukti berupa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Petugas kemudian menahan IR yang sedang menyopiri Toyota Kijang pick up, dan JH yang sedang mengendarai Daihatsu Sigra.

"Dari mobil Toyota Kijang pick up, petugas menemukan dua jeriken masing-masing berisikan minyak Pertalite 35 liter. Total minyak Pertalite yang diamankan dari mobil yang dikendarai IR itu 70 liter," kata Deno.

"Sedangkan dari mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai JH petugas mengamankan minyak sebanyak 105 liter yang diisi dalam tiga jeriken," tambah Deno.

Deno mengatakan, untuk saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah. Aksi kedua orang tersebut terkuat saat unit Tipidter sedang patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Aceh Tengah yang sedang berpatroli di area SPBU melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut, petugas melihat mobil Toyota Kijang pick-up yang baru saja mengisi BBM singgah ke Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan, sekitar pukul 12.30 WIB.

Di sana, petugas juga melihat seseorang menyedot isi tangki BBM mobil Toyota Kijang pick up menggunakan mesin pompa air yang telah ditambah selang, dan memindahkannya ke jeriken.

Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, petugas menemukan satu unit minibus Daihatsu Sigra telah mengisi BBM dan parkir di areal SPBU Jalan Lintang. Di dalam mobil terlihat 10 jeriken yang tiga diantaranya berisi Pertalite. Sementara tujuh jeriken lain masih kosong. 

Petugas juga menemukan satu unit mesin Sanyo yang diberi selang transparan, yang diduga digunakan pelaku untuk menyedot BBM dari tangki ke dalam jeriken. 

Berdasarkan interogasi polisi, kedua terduga pelaku mengaku membeli Pertalite seharga Rp10 ribu per liter, dan akan menjualnya kepada warga dengan harga Rp12 ribu per liter.

“Korban dalam kasus ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sendiri, karena penyalahgunaan BBM yang berdampak pada ketidaksetaraan distribusi BBM yang merugikan masyarakat,” kata Iptu Deno. 

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan BBM demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara untuk kedua terduga pelaku, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah ke dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

"Jika terbukti bersalah, kedua terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," pungkas Iptu Deno.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...