Editorial

Demokrasi yang Terbunuh

Demokrasi yang TerbunuhFoto: Ilustrasi/HabaAceh.id

Harapannya KUHP baru ini tidak diniatkan melanggengkan penguasa negeri untuk menjerat hukum siapa saja yang melakukan kritikan dan berujung meninggalnya demokrasi di Indonesia.

WACANA revisi atas Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP sudah dicanangkan sejak tahun 1963 atau 59 tahun silam. Sejak itu pula rancangan undang-undang produk kolonial 1908 ini mulai digodok oleh Pemerintah RI. Ironi, dengan rentang waktu enam dekade masih ada isi maupun filosofi dalam suatu pasal dari RKUHP menyisakan persoalan-persoalan hukum.

Salah satunya pasal-pasal mengatur kebebasan berekspresi atau berpendapat yang dapat menjerat hukum siapa saja, termasuk kemerdekaan pers. Hal itu kemudian memantik sejumlah lembaga masyarakat sipil yang konsen terhadap kebebasan berpendapat, kemerdekaan pers dan hak asasi manusia menyuarakan kata-kata “lantang” menolak pengesahan RKUHP oleh DPR.

Dari Aceh hingga Papua kritikan publik disampaikan beragam. Harapannya DPR mencabut pasal-pasal bermasalah yang diadopsi tanpa melalui proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini. Sayangnya, wakil rakyat di parlemen tak mendengar apalagi melihat.  

Buktinya, pada Rabu 6 Desember 2022 RKUHP tetap disahkan oleh DPR. Suara-suara penolakan dianggap angin lalu. Kini, RKUHP telah menjadi KUHP baru di Indonesia yang katanya negara pro demokrasi, pro rakyat, dan negara hukum berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pengesahan ini memang bukan sebuah keputusan final dan mengikat yang tidak dapat diganggu gugat. Sebagai negara hukum masih ada upaya-upaya yang dapat dilakukan. Misalnya, melalu uji materi atau formil di Mahkamah Konstitusi.  Namun, alangkah lebih elok tanpa harus melangkah ke ranah itu. 

Sebagai negara yang menjunjung asas demokrasi, suara-suara publik mestinya perlu dipertimbangkan agar tidak menjadi dilema atas sebuah keputusan. Sehingga amanah Pancasila tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan tak terabaikan. 

Tetapi ibarat pepatah “nasi sudah menjadi bubur”. KUHP juga sudah disahkan. Patut diberikan ucapan selamat buat semua wakil rakyat.  Semoga jasamu akan dikenang karena telah melahirkan KUHP baru untuk negeri ini di tengah kritik publik yang meluas.  

Harapannya, KUHP baru ini tidak diniatkan melanggengkan penguasa negeri untuk menjerat hukum siapa saja yang melakukan kritikan dan berujung meninggalnya demokrasi di Indonesia.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...