Breaking News

Polisi Ringkus Sindikat Pencuri di Langsa

Polisi Ringkus Sindikat Pencuri di LangsaFoto: Dok, istimewa

Langsa - Anggota Reserse Kriminal Polres Langsa menangkap seorang orang diduga pelaku pencurian di wilayah Kota Langsa. Selain pelaku, polisi juga mengamkan dua orang yang diduga sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, mengatakan ketiga pelaku tersebut ialah BW (31), AM (34), dan MF (22). Warga Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa itu ditangkap di lokasi berbeda.

"Awalnya, petugas terlebih dahulu mengamankan BW, yang diduga sebagai penadah pada Sabtu 22 Januari 2023, di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Mesjid Raya Kecamatan Langsa Kota," kata Imam, Sabtu (28/1).

Dari tangan pelaku, kata Imam, petugas mengamankan barang bukti satu unit handphone diduga hasil curian. Dari hasil pengembangan, pada Minggu, 23 Januari 2023 polisi kembali menangkap dua orang lainnya yang merupakan pelaku dan penadah.

Keduanya, diamankan di lokasi berbeda MF yang merupakan terduga sebagai penadah tersebut diamankan petugas di Gampong Bakaran Bate Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa sekitar pukul 18.30 WIB.

"Sedangkan AM yang diduga pelaku diamankan di Desanya di hari itu juga, tiga jam setelah penangkapan MF atau sekitar pukul 15.30 WIB," ujarnya.

Dari keterangan MF, sebut Imam, dirinya melakukan aksi pencurian akibat desakan kebutuhan rumah tangga. Sementara aksi pencurian yang dilakukan AM dilakukan dalam waktu dekat.

"Karena dia masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel dan merusak jendela rumah korban. Dan saat itu aksinya dipergoki pemilik rumah, namun ia berhasil kabur," katanya.

Iman menuturkan, saat itu AM melakukan pencurian disalah satu rumah di Dusun Kurnia, Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa milik pegawai negeri sipil bernama, Saufika (37).

Ketika peristiwa itu berlangsung Saufika sedang tertidur, namun seketika ia terbangun karena mendengar suara berisik. Saat terbangun korban melihat AM sedang mengacak rumahnya.

"Sontak ia pun berteriak. Dan pelaku yang mendengar teriakan itu langsung segera kabur lewat jendela dengan membawa tiga unit handphone," ucapnya.

Usai kejadian itu, Saufika melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Langsa. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Dari pengakuan AM, dirinya menjual satu unit handphone hasil curiannya ke BW, seharga Rp800 ribu. Dan kepada MF, Rp300 ribu. MF berencana akan menjualnya kembali, dan itu sudah dipostingnya marketplace, dengan penawaran Rp570 ribu," katanya.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Langsa beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...