Diduga Sarat Kecurangan, KIP Nagan Raya Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Sarat Kecurangan, KIP Nagan Raya Dilaporkan ke BawasluFoto: istimewa.
Proses pelporan KIP Nagan Raya ke Bawaslu setempat, Rabu (21/12).

“Saya sudah pernah mengikuti proses seleksi penerimaan PPK, tetapi baru kali ini saya merasakan rekruimen yang sangat amatiran, tidak transparan dan tidak sesuai dengan juknis,” kata salah seorang warga Kecamatan Beutong, Mula Narju.

Nagan Raya - Proses seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya diduga sarat akan kecurangan dan menguntungkan Partai Politik (Parpol) tertentu. 

Oleh karena itu, sejumlah warga yang merasa dirugikan mengambil tindakan untuk melaporkan kinerja KIP Nagan Raya ke Bawaslu setempat.

“Saya sudah pernah mengikuti proses seleksi penerimaan PPK, tetapi baru kali ini saya merasakan rekruimen yang sangat amatiran, tidak transparan dan tidak sesuai dengan juknis,” kata salah seorang warga Kecamatan Beutong, Mula Narju, Rabu (21/12).

Menurutnya, proses seleksi penerimaan PPK menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara yang dilakukan oleh KIP Nagan Raya tidak sesuai petunjuk PKPU Nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dan gubenur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota.

Ia menyebutkan, sebagai seorang yang pernah menjadi penyelenggara Pemilu, seharusnya KIP daerah itu dapat melihat rekam jejak dirinya yang mempunyai pengalaman sebagai petugas penyelenggara PPK di Kecamatan Beutong tahun 2019.

“Saya berharap kepada Bawaslu Nagan Raya, agar dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini untuk memastikan bahwa KIP Nagan Raya, sebagai salah satu unsur pelaksana pemilu dapat bertindak adil. Sehingga menghasilkan produk legislatif dan eksekutif yang bermutu serta memiliki integritas dalam membela rakyat,” ujarnya.

Sementara, peserta lainnya dari Kecamatan Beutong Ateuh Benggala, Hasmainor mengaku, bahwa dirinya juga memiliki pengalaman sebagai petugas PPK tahun 2018-2019. Namun baru kali ini ia menemukan kejanggalan dalam proses seleksi. 

Ia menilai, KIP Nagan Raya secara terang-terangan melakukan kecurangan. Pasalnya, hasil tes CAT dan wawancara tidak diumumkan secara langsung dan itu jelas melanggar juknis PKPU. 

“Namun yang lebih anehnya lagi pada saat sesi wawancara, M. Yasin yang merupakan Ketua KIP Nagan Raya dan Sahrul Iman Anggota KIP pada saat melakukan wawancara kepada saya berkata untuk apa wawancara lagi anda sudah berpengalaman dalam penyelenggaraan pemilu di PPK. Faktanya ketika pengumuman saya tidak diluluskan,” sebut Hasmainor.

“Jadi dari mana mereka berdua menilai saya tidak lulus sedangkan saya tidak diwawancara,” tambahnya.

Tidak hanya itu, laporan yang sama juga disampaikan oleh peserta seleksi PPK dari Kecamatan Kuala Pesisir, Alamsyah TY. Menurutnya, kinerja yang ditunjukkan KIP Nagan Raya, sangat merugikan banyak orang.

Sebab itu, dari sederet masalah yang terjadi dalam proses seleksi PPK, pihaknya meminta kepada Bawaslu Nagan Raya, agar mengevaluasi kembali hasil seleksi PPK yang dilakukan oleh KIP setempat.

“Untuk laporan lengkapnya sudah kami sampaikan langsung kepada Bawaslu Nagan Raya. Laporan tersebut diterima oleh Ikramullah Almar salah seorang petugas Bawaslu Nagan Raya,” ungkapnya. 

 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...