Pengadilan Militer Sidangkan Pelaku Pembakar Rumah Wartawan di Aceh Tenggara
Banda Aceh - Pengadilan Militer (Dilmil) 1-01 Banda Aceh mulai menyidangkan pelaku kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang terjadi pada 31 Juli 2019 lalu. Dalam perkara tersebut ditetapkan dua terdakwa yakni Sertu Roni Marta dan Letkol Edwar.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 187 ke-I KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (10) ke-1 KUHPidana. Pasal tersebut menerangkan terkait terjadinya suatu tindak pidana pembakaran yang dilakukan tidak secara sendiri, melainkan secara besama-sama dengan orang lain.
Juru Bicara Dilmil 1-01 Banda Aceh, Letkol CHK Setijatno, mengatakan perkara kedua terdakwa pembakaran rumah atas nama korban Asnawi Luwi di Aceh Tenggara sudah memasuki masa sidang. Untuk terdakwa Sertu Roni Marta sidang perdana sudah digelar pada Selasa, 17 Januari 2023.
Pada sidang tersebut turut diperiksa lima orang saksi termasuk Asnawi Luwi, pemilik rumah yang dibakar. Namun, terdakwa Sertu Roni tidak dihadirkan langsung di Dilmil Banda Aceh melainkan hadir secara online.
“Terdakwa dihadirkan di ruang sidang Dilmil II-08 Jakarta Pusat. Jadi kita lihat di layar saja, sementara para saksi dihadirkan langsung ke ruang sidang Dilmil I-01 Banda Aceh," kata Letkol CHK Setijatno kepada HabaAceh.id, Selasa 24/1) di ruang kerjanya.
Sementara untuk terdakwa Letkol Edwar ( bekas Kasdim Dandim 0108 Aceh Tenggara -red) ditangani oleh Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan, Sumatera Utara. "Kalau di militer, untuk terdakwa berpangkat di atas Mayor ditangani oleh Dilmilti, pangkat di bawah itu baru boleh disidang di Dilmil,” ujarnya.
Sidang lanjutan kasus ini, tambah Setijatno, akan gelar kembali pada Selasa, 7 Februari 2023. Namun informasinya pada sidang lanjutan ini Letkol Edwar akan dihadirkan ke Dilmil Banda Aceh oleh Dilmilti I Medan.
"Ini sifatnya bersidang di Dilmil Banda Aceh. Namun yang menyidang tetap majelis hakim dari Dilmilti I Medan. Sedangkan terdakwa Sertu Roni Arta tetap lewat online dan sidang terbuka untuk umum," ujarnya.*
Sudah Berdamai
Sementara itu, Letkol CHK Zarkasih dari Oditur Militer (Odmil) 1-01 Banda Aceh, membenarkan pihaknya menetapkan Sertu Roni Marta dari Satgas 3 Kopassus dan Letkol Edwar dalam perkara pembakaran rumah Asnawi Luwi di Aceh Tenggara ini. Sertu Roni, katanya, didakwa sebagai orang yang melakukan pembakaran dan Letkol Edwar adalah orang menyuruhnya.
"Berkas Sertu Roni kami serahkan ke Odmil 1-01 Banda Aceh sedangkan Letkol Edwar diserahkan ke Dilmilti I Medan, sesuai aturan jenjang hak atau tugas untuk mengadili dalam sistem peradilan militer," kata Letkol Zarkasih kepada HabaAceh.id di ruang kerjanya, Selasa (24/1).
Dijelaskan, Sertu Roni melakukan tindak pidana itu saat pulang ke kampung halamannya di Aceh Tenggara. "Jadi waktu itu dia pulang kampung," tegas Zarkasih. Terkait kronologi, ujarnya, dijelaskan semua dalam dakwaan yang diajukan.
Diakuinya, antara korban dengan para terdakwa sebenarnya sudah berdamai. Keluarga terdakwa, katanya, sudah membayar ganti rugi atas kerugian yang timbul dalam tindak pidana pembakaran tersebut.
Namun sistem di militer, meski pun sudah damai di tahap penyidikan, proses hukum tetap harus lanjut. "Dengan sidang akan mendapat tiga tujuan yaitu, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Sedangkan perdamaian hanya bagian dari hal-hal yang dapat meringankan saja.Tetapi keputusannya ada pada majelis hakim di pengadilan nantinya," kata Letkol CHK Zarkasih.
Zarkasih juga membenarkan sidang lanjutan kasus akan digelar di Dilmil 1-01 Banda Aceh pada 7 Februari 2023 pekan depan. Pada hari itu, Dilmilti I Medan akan menghadirkan terdakwa Letkol Edwar. "Hari itu Dilmilti akan bersidang di Dilmil Banda Aceh," pungkasnya.









Komentar