Rumah Dokter di Aceh Tenggara Kemalingan, Kulkas – Kipas Angin Dibawa Kabur

Rumah Dokter di Aceh Tenggara Kemalingan, Kulkas – Kipas Angin Dibawa KaburFoto: Dok, istimewa

“Pada saat itu korban diberitahu oleh saksi Zimah, rumahnya kemasukan maling. Pelaku masuk dengan merusak jendela rumah sebelah kiri,” kata Kasat Reskrim.

Aceh Tenggara - Rumah dinas seorang dokter yang bekerja di Puskesmas Suka Makmur, Kecamatan Seumadam, Aceh Tenggara, Igen Marhid Muchaidir (37) digasak maling. Tak hanya uang tunai, pelaku turut membawa kabur kulkas hingga kipas angin milik korban.

Kejadian yang menimpa korban tersebut terjadi pada awal Desember lalu tepatnya pada Kamis (8/12) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Pada saat itu korban sedang berada di kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara.

“Pada saat itu korban diberitahu oleh saksi Zimah, rumahnya kemasukan maling. Pelaku masuk dengan merusak jendela rumah sebelah kiri,” kata Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Jabir, Sabtu (31/12).

Atas kejadian itu, kemudian korban membuat laporan polisi yang kemudian diterukan ke Polres Aceh Tenggara. Dari hasil penyelidikan dan pengejaran dilakukan petugas, pelaku berinisial Joni Panjaitan (28) akhirnya ditangkap pada Rabu (28/12).

“Kita terima informasi dari masyarakat kalau pelaku sedang berada di wilkum Polsek Semadam, selanjutnya tim langsung mendatangi lokasi dan mengamankannya,” ujarnya.

Jabir menyebutkan, dalam aksi pencurian itu pelaku mengambil barang milik korban berupa satu unit kulkas, loudspeaker, kipas angin, celengan berisi uang tunai Rp 6 juta.

“Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp. 18 juta, saat dimintai keterangan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah Dinas Puskesmas Semadam milik Dr. Igen,” tuturnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Aceh Tenggara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (M Eko Saputra)

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...