JAB Gelar Aksi Teatrikal Bela Wartawan Aceh Tengah yang Diancam Dibunuh Karena Berita

JAB Gelar Aksi Teatrikal Bela Wartawan Aceh Tengah yang Diancam Dibunuh Karena BeritaFoto: Alfian/HabaAceh.id
Aksi solidaritas Jurnalis Aceh Barat (JAB) yang memprotes kasus intimidasi dialami oleh seorang wartawan di Aceh Tengah.

"Kami mendesak Polda Aceh untuk mengungkap kasus ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan di Aceh Tengah, karena pemberitaan pembangunan pasar yang diduga korupsi," kata Khaidir.

Aceh Barat – Sejumlah Jurnalis Aceh Barat (JAB) menggelar aksi teatrikal sebagai bentuk protes terhadap kasus intimidasi yang dialami oleh seorang wartawan di Aceh Tengah. Aksi solidaritas itu berlangsung digelar di tugu pahlawan Teuku Umar Meulaboh. 

Ketua Sekber JAB, Khaidir Azhar, mengatakan dalam aksi solidaritas itu pihaknya mendesak Polda Aceh agar mengusut pengancaman pembunuhan terhadap rekan seprofesi mereka di Aceh Tengah.

"Kami mendesak Polda Aceh untuk mengungkap kasus ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan di Aceh Tengah,  karena pemberitaan pembangunan pasar yang diduga korupsi," kata Khaidir, Selasa (15/11).

Pantauan HabaAceh.id, selain menampilkan aksi teaterikal menolak kekerasan terhadap watrtawan para jurnalis Aceh Barat juga menutup mulut dengan lakban hitam.

"Jika tak mampu diselesaikan Polres setempat, kita desak Polda Aceh segera ambil alih kasus pengancaman terhadap seorang wartawan di Aceh Tengah," ujar Khaidir.

Khaidir menjelaskan, pengancaman yang dialami oleh jurnalis Harian Rakyat Aceh di  Aceh Tangah itu merupakan bentuk premanisme terhadap pekerja pers,  dan intimidasi yang merusak sistem berdemokrasi di Indonesia dan juga melanggar UU Pers.

Menurut Khaidir, jika hal ini dibiarkan begitu saja tidak menutup kemungkinan aksi kekerasan yang sama bisa saja  terjadi terhadap jurnalis lainnya di Aceh. 

"Kalau tidak segera direspon oleh Polda Aceh kami khawatir peristiwa pengancaman akan kembali terjadi," tegasnya.

Karena itu, Khaidir beharap, teror dan pembungkaman terhadap pekerja pers tersbut adalah yang terakhir kalinya terjadi di Aceh.

"Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 sudah memperjelas status dan peran pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika pers dibungkam maka sama dengan merusak sistem berdemokrasi di Indonesia", sebutnya. (Alfian)

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...