KIP Aceh Utara Dinilai Tak Profesional Dalam Proses Perekrutan PPK
Foto: Ilustrasi“Jadi saya ingin mempertanyakan dimana profesional KIP Aceh Utara dalam perekrutan PPK di Aceh Utara, khususnya di Kecamatan Tanah Luas,” katanya.
Aceh Utara - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara dinilai tidak profesional dalam merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Aceh Utara. Pasalnya, diduga salah seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Tanah Luas dinyatakan lulus sebagai anggota PPK di Kecamatan setempat.
“Saya menilai KIP Aceh Utara tidak profesional dan selektif dalam perekrutan PPK. Salah satu buktinya mereka meluluskan seseorang yang saat ini diduga bekerja sebagai PLD di kecamatan setempat,”kata salah seorang warga Tanah Luas, Riski, Jumat (16/12).
Sesuai Surat Tugas Nomor: 009/UMM.02.04/I/2022 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, orang tersebut bertugas sebagai PLD di empat desa (gampong), yaitu Gampong Leuhong, Serba Jaman Tunong, Matang Baloy, dan Paya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
“Jadi saya ingin mempertanyakan dimana profesional KIP Aceh Utara dalam perekrutan PPK di Aceh Utara, khususnya di Kecamatan Tanah Luas,” kata Riski.
Riski menilai, KIP Aceh Utara sudah menyalahi aturan berlaku. Padahal, selaku penyelenggara pemilu KIP Aceh Utara harus selektif dan terbuka dalam melakukan perekrutan PPK.
Terkait lulusnya petugas PLD sebagai PPK tersebut, Riski meminta pihak tenaga ahli pemberdayaan masyarakat tingkat Provinsi Aceh, harus menindaklanjuti yang bersangkutan dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika merujuk pada PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU pada Pasal 90 Ayat (1) huruf h disebutkan "Tidak menjalankan aktivitas profesi lain selama masa jabatan; Ayat (3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dan huruf h sampai dengan huruf i, beserta huruf k berlaku bagi anggota PPK, PPS, KPPS dan PPLN, semua itu tidak boleh lagi (rangkap jabatan).
Dihubungi secara terpisah, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Aceh, Zulfahmi, menyebutkan jika ada pendamping desa lulus menjadi PPK, Panwascam, PPS dan lainnya maka akan diberhentikan terhitung Januari 2023.
"Dalam Permendes disebutkan tidak boleh bekerja ganda baik bersumber dari dana desa, APBD/APBN itu dilarang. Pilihannya dua, mundur dari pendamping desa atau dipecat," sebutnya.
Untuk itu, Zulfahmi, meminta masyarakat mengirimkan nama pendamping desa yang lulus menjadi PPK/Panwascam atau jabatan lain kepada pihaknya.
"Saya pastikan ditindak tegas," ungkapnya.
Dalam Aturan KIP Tidak Dilarang
Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, menyebutkan pada 14 Desember 2022 KIP Aceh Utara telah menetapkan 135 PPK dalam Kabupaten Aceh Utara.
KIP Aceh Utara juga telah mengumumkan nama-nama PPK terpilih kepada publik melalui website resmi: kip-acehutara.kpu.go.id.
“Pasca penetapan muncul banyak pertanyaan terkait adanya Pendamping Desa, TKSK maupun ada orang-orang yang memiliki jabatan lain yang terpilih menjadi PPK,” kata Muhammad Usman dalam keterangan tertulisnya pada HabaAceh.id.
Usman menjelaskan, proses rekrutmen badan adhoc (PPK), KIP Aceh Utara berpedoman pada aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam pasal 35 ayat 1 telah dijelaskan terkait syarat menjadi PPK ada 9 syarat. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 194, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Selanjutnya, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Adapun dalam proses verifikasi dokumen persyaratan sesuai dengan aturan yang ada, KIP Aceh Utara hanya butuh 7 kelengkapan Dokumen Persyaratan, yaitu Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik , Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto Berwarna 4x6
Sesuai dengan PKPU 8 dan merujuk pada Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Menyangkut bila ada orang yang merangkap jabatan, dalam aturan yang dipegang oleh KIP Aceh Utara, hal itu tidak dilarang, mungkin saja hal itu dilarang oleh instansi awal mereka, maka kami tidak menilai hal yang tidak diperintahkan oleh aturan KPU RI,”katanya.
KIP Aceh Utara juga telah mengeluarkan pengumuman terkait Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap nama-nama calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dimulai sejak diumumkannya calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi sampai dengan tanggal 13 Desember 2022.








Komentar