Sah, TRK Gantikan Posisi Hendra Budian Dari Wakil Ketua DPRA

"Usulan pergantian pimpinan merupakan kewenangan dari partai politik," kata Ketua DPRA.
Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi memutuskan pergantian posisi Wakil Ketua II DPRA dari sebelumnya dijabat oleh Hendra Budian kepada Teuku Raja Keumangan.
Pergantian tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPR Aceh dari Fraksi Partai Golkar Sisa Masa Jabatan 2019-2024, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (24/11).
"Usulan pergantian pimpinan merupakan kewenangan dari partai politik," kata Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yahya dalam rapat paripurna.
Pon Yahya menyebutkan, pergantian tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 36 Ayat (2) Huruf D dan Ayat (3) Huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Menyatakan bahwa pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena diberhentikan sebagai pimpinan DPRD oleh partai politik yang bersangkutan," ujarnya.
Pon Yahya mengatakan, DPRA telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Aceh tertanggal 15 September 2022 perihal PAW pimpinan DPRA sisa masa jabatan 2019-2024. Surat tersebut disampaikan setelah DPP Partai Golkar menyatakan persetujuan PAW Pimpinan DPRA.
"Kami mengumumkan secara resmi usul penggantian pimpinan DPR Aceh dari Fraksi Partai Golkar, atas nama saudara Hendra Budian sekaligus mengusulkan saudara TR Keumangan sebagai pimpinan DPR Aceh dari Fraksi Partai Golkar sisa masa jabatan 2019-2024 untuk mendapat proses lebih lanjut sebagaimana mestinya," ujarnya.
Penetapan tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRA, Suhaimi. Dalam surat itu, disebutkan bahwa memberhentikan dengan hormat Hendra Budian, sebagai Wakil Ketua DPRA sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar.
Kemudian, mengangkat T R Keumangan sebagai Wakil Ketua DPRA sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar.
“Keputusan ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Aceh, untuk peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Partai Golongan Karya sesuai peraturan perundang- undangan,”sebutnya.
Kemudian, dengan adanya penetapan keputusan tersebut maka Hendra Budian, tidak lagi menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPRA.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ungkapnya.







Komentar