Dua Imum Mukim Didakwa Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center
Foto: Julinar Nora Novianti/HabaAceh.idBanda Aceh - Dua terdakwa tambahan yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center mulai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (1/11).
Dua terdakwa tersebut yakni Rusli Raden selaku Imum Mukim Meuraxa, dan M. Ansari Yahya selaku Imum Mukim Lamjabat.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut dipimpin Hakim Ketua, Saptika Handini didampingi Harmi Jaya dan Heri Alfian sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Sutrisna, mendakwa keduanya telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar lebih.
Sebagaimana dakwaannya, JPU menyebutkan jika kedua terdakwa terlibat lantaran berperan dalam pembebasan bidang tanah nomor 1 area Pasar Batu Cincin, dimana keduanya menerima uang ganti rugi dari pembebasan lahan tersebut.
“Kedua terdakwa kemudian mempergunakan uang ganti rugi pengadaan tanah Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center untuk kepentingan pribadi,” kata JPU.
Kemudian, sisa dari uang pengganti tersebut digunakan untuk pembayaran biaya pembebasan kios-kios yang berada di Pasar Batu Cincin, Ulee Lheue.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri bersama-sama saksi Muhammad Yasir, Sofian Hadi, dan Deddy Armansyah yang telah disidangkan dalam berkas berbeda.
Para terdakwa juga didakwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui, dalam proyek pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center yang bersumber dari dana APBK, dianggarkan mencapai Rp3 miliar lebih di tahun 2018 dan Rp1 miliar lebih di tahun 2019.
Dalam kasus tersebut, setidaknya dua terdakwa, yakni Deddy Armansyah selaku Keuchik Gampong Ulee Lheue, dan Sofian Hadi sebagai Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue telah divonis bersalah. Mereka dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara seorang lainnya, Kadis PUPR, Muhammad Yasir akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Senin (4/11) mendatang.










Komentar