Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Sudah P21
Foto: Julinar Nora Novianti/HabaAceh.idBanda Aceh - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center mulai menunjukkan titik terang. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, berkas perkara kasus tersebut sudah P21 atau lengkap.
“Secara lisan sebenarnya sudah P21, tapi kita masih menunggu tahap II dari JPU,” kata Fadhillah, Selasa (28/5).
Berkas perkara tiga tersangka tersebut semuanya sudah P21. Namun, mereka belum dilakukan penahanan lantaran masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
“Untuk saat ini tersangka belum dilakukan penahanan. Nanti ketika sudah tahap 2 kita kawal bersama hingga ke JPU,” ujarnya.
Fadhillah menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
“Enggak ada tersangka baru,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu DA Selak mantan Keuchik, SH selaku mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue, serta Kadis PUPR Banda Aceh, MY.
Ket: Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama








Komentar