Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Dituntut Dua Tahun Penjara
Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center dengan pidana penjara selama dua tahun lantaran telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Tiga terdakwa tersebut yakni mantan Kadis PUPR Banda Aceh, Muhammad Yasir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Deddy Armansyah selaku Keuchik Gampong Ulee Lheue, dan Sofian Hadi sebagai Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheu.
Tuntutan disampaikan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Sutrisna dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim T. Syarafi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (8/10).
“Menuntut ketiga terdakwa Muhammad Yasir, Deddy Armansyah dan Sofian Hadi dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU dalam persidangan.
Selain itu, terdakwa Deddy Armansyah dan Sofian Hadi juga dibebankan membayar uang pengganti, dimana terdakwa Deddy Armansyah dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp223,5 juta subsider 2 tahun dan Sofian Hadi Rp142 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Terdakwa Sofian Hadi telah menitipkan uang pengganti seluruhnya pada persidangan sebelumnya, sedangkan terdakwa Deddy Armansyah baru menyetorkan UP senilai Rp61,5 juta.
Ketiganya dituntut sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya diberitakan, pada proyek pengadaan lahan zikir Nurul Arafah tersebut bersumber dari dana APBK mencapai Rp3 miliar lebih di tahun 2018 dan Rp1 miliar lebih tahun 2019.
Dalam rangka pembebasan lahan tersebut, pihak PUPR kemudian melakukan sosialisasi terkait harga tanah yang dihadiri oleh keuchik dan masyarakat. Masyarakat gampong juga setuju tentang harga ditetapkan.
“Namun dalam proses pembayaran pembebasan lahan tersebut, tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur,” kata JPU.
Akibatnya, dari hasil audit BPKP dalam perkara tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.








Komentar