Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kadis PUPR Terkait Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah
Foto: Julinar Nora Novianti/HabaAceh.idBanda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menolak eksepsi yang diajukannya mantan Kadis PUPR Banda Aceh, Muhammad Yasir, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus korupsi pembebasan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center, Selasa (30/7).
Sidang beragendakan putusan sela tersebut disampaikan majelis hakim T. Syarafi, didampingi Harmi Jaya dan Heri Alfian selaku hakim anggota. Terdakwa hadir langsung di persidangan didampingi penasehat hukumnya.
Dalam persidangan, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya dalam persidangan sebelumnya.
“Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa Muhammad Yasir dinyatakan ditolak. Meminta penuntut umum melanjutkan pokok perkara ke sidang selanjutnya,” kata majelis hakim dalam persidangan.
Kemudian, majelis hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan berlangsung pekan depan Selasa (6/8).
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh mendakwa tiga terdakwa yakni mantan Kadis PUPR Banda Aceh, Muhammad Yasir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Deddy Armansyah selaku Keuchik Gampong Ulee Lheue, dan Sofian Hadi sebagai Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheu atas kasus korupsi pembebasan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center.
“Bahwa terdakwa Muhammad Yasir telah menerima uang pengganti dari pembebasan lahan zikir Nurul Arafah menjadi milik pribadi, padahal terdakwa tidak berhak menerima uang tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi,” kata JPU dalam persidangan.
JPU menyebutkan, proyek pengadaan lahan zikir Nurul Arafah tersebut bersumber dari dana APBK mencapai Rp3 miliar lebih di tahun 2018, dan Rp1 miliar lebih tahun 2019.
Dalam rangka pembebasan lahan tersebut, pihak PUPR kemudian melakukan sosialisasi terkait harga tanah yang dihadiri oleh keuchik dan masyarakat. Setelahnya masyarakat gampong setuju akan harga ditetapkan.
“Namun dalam proses pembayaran pembebasan lahan tersebut, tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur,” sebut JPU.
Akibatnya, dari hasil audit BPKP dalam perkara tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Sementara para terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.









Komentar