DPRK Minta Perekrutan Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh Utara Dibatalkan
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali"Untuk perekrutan tenaga profesional berpedoman dengan Pasal 9 ayat 7 yang bunyinya pada Sekretariat BMK dapat diangkat Tenaga Profesional paling banyak 15 orang," katanya.
Aceh Utara - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara meminta Baitul Mal setempat untuk membatalkan perekrutan tenaga profesional. Pasalnya, pihaknya telah menerima keluhan 13 tenaga profesional yang dipecat, tanpa ada kejelasan dari kepala dan dewan pengawas Baitul Mal Aceh Utara.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali saat dikonfirmasi, Selasa (3/1), menilai Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara Rahmad Setiadi telah melampaui kewenangan dengan membuka perekrutan tenaga profesional.
"Jadi kita minta Pj bupati membatalkan perekrutan itu dan kita meminta Pj bupati menertibkan langkah-langkah bawahannya tidak melampaui kewenangan," katanya.
Terkait regulasi Baitul Mal Aceh Utara, tenaga profesional diangkat dan diberhentikan harus atas persetujuan dewan pengawas.
“Saya sudah cek, tidak ada persetujuan itu. Tiga dewan pengawas tidak pernah diajak bicara soal pemberhentian,” ujar Arafat.
Sementara itu, Kepala Baitul Mal Aceh Utara, Rahmad Setiadi mengatakan tenaga profesional adalah tenaga non PNS yang diangkat sebagai karyawan karena keahliannya. Mereka bertugas membantu sekretariat menjalankan tugas pengelolaan dan pengembangan.
Hal ini sesuai Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 pada Pasal 1 Ayat 20.
Sedangkan Pasal 64 tentang Sekretariat Baitul Mal Kabupaten (BMK) ayat 2 Tenaga Profesional pada sekretariat diangkat dan ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota atas usul kepala Sekretariat BMK.
"Sesuai ketentuan yang ada didalam qanun tersebut tidak ada aturan secara tekhnis untuk mengikutsertakan Dewan Pengawas dan Kepala BMK dalam perekrutan tenaga profesional," kata Rahmad.
Selanjutnya, kata dia, Baitul Mal Aceh Utara melakukan perekrutan tenaga profesional secara terbuka melalui website BMK dan media elektronik lainnya. Dia mengatakan tindakan tersebut juga sudah disampaikan secara lisan kepada Ketua Dewan Pengawas.
"Untuk perekrutan tenaga profesional berpedoman dengan Pasal 9 ayat 7 yang bunyinya pada Sekretariat BMK dapat diangkat Tenaga Profesional paling banyak 15 orang," katanya.
Ditambahkan dengan Pasal 12 ayat 3 yaitu tenaga profesional merupakan pembantu penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala Sekretariat BMK.
Atas dasar ini, kepala Sekretariat BMK Aceh Utara melakukan perekrutan tenaga profesional, sehingga menurut pandangan pihaknya hal ini tidak bertentangan dengan hukum.
Selain itu, Rahmad juga membantah terkait kabar pihaknya melakukan pemecatan Badan Pelaksana Baitul Mal Aceh Utara. Sesuai surat keputusan Kepala Baitul Mal Aceh Utara Nomor 451.5/1/2022 yang diteken 4 Januari 2022, bahwa masa kerja Badan Pelaksana Baitul Mal Aceh Utara terhitung sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
“Sehingga secara otomatis berakhir masa bakti," katanya.









Komentar