Adu Lihai dengan Investor
Tetapi jangan seperti Pansus-pansus tahun-tahun sebelumnya yang heboh sebelum pergi, diam saat kembali.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh telah menyusun sembilan tim Panitia Khusus (Pansus) untuk tahun 2023. Tahun ini ada satu tim yang berbeda dari sebelumnya yakni Pansus Migas, Minerba dan Energi. Tim ini bertugas mengawasi, mengkaji, serta menginvestigasi perizinan di Aceh.
Pembentukan tim ini salah satunya tentu untuk mengantisipasi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam melahirkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab dalam berinvestasi di Aceh. Apalagi, kabar-kabur soal IUP besar-besaran di Aceh mulai bunyi bak knalpot motor. Patut diberi apresiasi untuk para dewan kita yang mulai lihai menyumbat rencana IUP bodong para investor.
Namun demikian, masyarakat atau lembaga yang konsen isu KKN jangan cepat lega, harus selalu kritis dan siaga. Belajar dari pengalaman, “maling teriak maling” bisa saja terjadi dalam Pansus ini. Dari tujuan awal untuk mengawasi yang terjadi malah berkolaborasi untuk kepentingan pribadi.
Pengawasan terhadap kinerja eksekutif sesungguhnya adalah salah satu dari tiga tugas mutlak legislatif yang diamanahkan undang-undang. Bahkan punya kewajiban untuk mengontrol pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah lainnya.
Fungsi ini menggambarkan bahwa mengawasi perizinan investasi pertambangan migas, minerba dan energi Aceh jelas merupakan tugasnya DPRA. Sehingga apabila masih terjadi penerbitan IUP-IUP diluar aturan oleh Pemerintahan di Aceh yang pertama harus bertanggung jawab adalah DPRA.
Masyarakat Aceh masih optimis DPRA akan mampu melakukan pengawasan dalam penerbitan IUP migas ini meski pun selama ini yang kelihatan seperti mitra kerjanya Pemerintah Aceh. Tetapi jangan seperti Pansus-pansus tahun-tahun sebelumnya yang heboh sebelum pergi, diam saat kembali.
Banyak jalan menuju Roma kalau DPRA serius dalam mengawasi perizinan pertambangan di Aceh. Apalagi DPRA memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. DPRA juga punya hak meminta pejabat daerah, badan hukum untuk memintai keterangan.
Untuk itu apabila masih ada pertambangan dengan IUP-IUP krusial setelah masa kerja Pansus ini selesai, pengawasan yang dilakukan dewan patut dipertanyakan. Tunjukkan kemampuan investigasi yang dimiliki lewat Pansus migas ini, jangan mau kalah lihai dari investor.








Komentar