4 Parlok Aceh Memenuhi Syarat sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

4 Parlok Aceh Memenuhi Syarat sebagai Calon Peserta Pemilu 2024Foto: Rianza/HabaAceh.id
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik dan partai politik lokal di tingkat provinsi Aceh, di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Jumat

"Jadi semua empat partai politik lokal ini dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya.

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan empat partai politik lokal Aceh memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Munawarsyah mengatakan, empat parlok itu memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu setelah menyelesaikan rekapitulasi verfikasi faktual perbaikan kepegurusan dan keanggotaan. 

"Partai lokal Aceh yaitu Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota, kemudian Partai Darul Aceh (PDA) memenuhi syaratnya di 16 kabupaten/kota, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) memenuhi di 16 kabupaten/kota, kemudian Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) di 18 kabupaten/kota," kata Munawarsyah di Banda Aceh, Jumat (9/12).

Ia menjelaskan, Keputusan KIP Aceh tentang syarat minimal yang harus dipenuhi ialah dua per tiga kepengurusan untuk partai lokal ini 16 kabupaten/kota. 

"Jadi semua empat partai politik lokal ini dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya.

Munawarsyah menyebutkan, empat parlok yang dinyatakan memenuhi syarat ini akan menyusul Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai calon perserta Pemilu 2024 oleh KIP Aceh

"Tinggal menunggu penetapan resmi dari KPU dan pengudian nomor urut pada tanggal 14 Desember. Jadi partai politik lokal untuk peserta Pemilu 2024 dipastikan berjumlah enam partai politik," kata Munawarsyah.

Selain itu, Munawarsyah menjelaskan sebanyak sembilan partai nasional (parnas) yang melakukan rekapitulasi verfikasi faktual perbaikan kepegurusan dan keanggotaan juga dinyatakan memenuhi syarat di tingkat Provinsi Aceh. 

Ia menyebutkan, sembilan parnas itu ialah Partai Perindo memenuhi syarat di 20 kabupaten/kota, Partai Ummat memenuhi syarat di 20 kabupaten/kota, PSI memenuhi syarat di 20 kabupaten/kota, Partai Kebangkitan Nusantara memenuhi syarat di 20 kabupaten/kota dan Partai Hanura memenuhi syarat di 21 kabupaten/kota.

Kemudian, Partai Gelora di 18 kabupaten/kota, Partai Garuda memenuhi syarat di 22 kabupaten/kota, Partai Buruh memenuhi syarat di 17 kabupaten/kota dan PBB memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota.

"Berdasarkan keputusan KPU, maka dua per tiga dari partai nasional itu 17 kabupaten/kota, maka seluruh partai politik nasional yang sembilan ini yang melakukan verifikasi perbaikan itu seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat," jelasnya.

Kendati dinyatakan memenuhi syarat di Aceh, kata Munawarsyah, parnas ini tidak langsung dapat ditetapkan sebagai calon peserta Pemilu 2024. Karena harus memenuhi syarat rekapitulasi di provinsi lain.

"Nah, penetapan MS (memenuhi syarat) di Aceh belum tentu MS di provinsi lain. Syaratnya harus 100 persen terpenuhi di seluruh indonesia, 75 persen di tingkat kabupaten/kota, seperti itu untuk partai politik nasional," ungkap Munawarsyah.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...