Tiga Tersangka Korupsi Wastafel Ditahan di Rutan Kajhu
Foto: Humas Kejati AcehBanda Aceh - Tiga tersangka korupsi pengadaan pembuatan tempat cuci tangan atau wastafel ditahan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Kajhu, Banda Aceh, Senin (12/8) siang.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, RF, selaku KPA, M sebagai pejabat pengadaan, dan ZF selaku PPTK.
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis mengatakan penahanan tersangka dilakukan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Aceh.
“Untuk para tersangka telah dilakukan penahanan oleh JPU ke Rutan Banda Aceh selama 20 hari mulai 12 Agustus hingga 1 September 2024,” kata Ali dalam keterangannya.
Ali mengatakan barang bukti yang diserahkan ke penyidik berupa uang tunai sebesar Rp 3.417.588.000 dan 14 bok kontainer berisi dokumen kontrak 390 paket dan dokumen lainnya.
Diketahui, tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh tahun anggaran 2020 bersumber dari dana APBA (Refocussing) Covid-19, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.215.125.020,00 sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
Para tersangka disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih subsider Pasal 12 Huruf a, b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










Komentar