Mantan Kadisdik Aceh Ditahan Terkait Kasus Korupsi Wastafel
Foto: Dok Humas Polda AcehBanda Aceh - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, RF, resmi ditahan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan wastafel untuk SMA,SMK dan SLB Aceh, Senin (5/8).
Selain RF, dua rekannya yakni M sebagai pejabat pengadaan dan ZF selaku PPTK juga ditahan pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, penahanan tersebut dilakukan lantaran berkas perkara sudah lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa Kejati Aceh.
"Penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut," kata Winardy.
Anggaran pengadaan wastafel diketahui bersumber dari APBA untuk refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak mencapai Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Winardy juga menjelaskan, ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam memuluskan aksinya, yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Kemudian dalam pengungkapan kasus tersebut juga, penyidik polisi telah memeriksa 337 saksi yang berasal dari dinas, pihak perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.275.723.000.
"Para saksi dan ahli sudah dimintai keterangannya, termasuk juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.









Komentar