Lima Tersangka Dugaan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah Ditahan di Rutan Kajhu
Foto: Kejati AcehBanda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan lima tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Regional Aceh Tengah ke Rutan Kelas II Kajhu, Banda Aceh.
Kelima tersangka tersebut yakni Sukri Maha selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, Jamaluddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kamal Bahagia selaku konsultan pengawas, serta Samsul Bahri Kasem dan Hamdan selaku pelaksana.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penahanan kelima tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari penyidik Polda Aceh.
"Para tersangka ditahan untuk proses penuntutan. Mereka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan,” kata Ali, Rabu (8/4).
Kemudian para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
"Benar, sudah kami serahkan, baik tersangka maupun barang bukti kasus runtuhnya RS Regional Aceh Tengah ke jaksa untuk disidangkan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, Rabu (8/5).
Winardy menyampaikan, pada tahap II tersebut ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan jumlah lima orang tersangka.
Ia menjelaskan, berkas tersangka SM selaku KPA, JM selaku PPTK, dan KB selaku konsultan pengawas diserahkan terpisah atau masing-masing. Sedangkan SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diserahkan dalam satu berkas.
"Ada empat berkas yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Selanjutnya, proses hukum itu menjadi ranah kejaksaan untuk disidangkan," ujarnya.










Komentar