Breaking News

Oknum Kepala Desa Terbitkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Padahal Pemilik Nama Masih Hidup di Aceh Tenggara

Oknum Kepala Desa Terbitkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Padahal Pemilik Nama Masih Hidup di Aceh TenggaraFoto: Dok Warga
SKMD yang dikeluarkan Kepala Desa Lawe Hakhum, Kecamatan Deleng Pokhisen Aceh Tenggara

Kutacane - Ridwansyah yang saat ini tinggal di Desa Lawe Sumur Bakhu, Kecamatan Lawe Sumur, tercatat telah mati dengan keluarnya surat keterangan meninggal dunia (SKMD) dari Penghulu Kute Lawe Hakhum, Kecamatan Deleng Pokhisen, Aceh Tenggara. Alhasil, Ridwansyah tak lagi bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan dan terkendala ketika mengurus data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tenggara.

Di dalam SKMD bernomor 44/SKMD/K-LH/2022 tersebut tercatat Ridwansyah meninggal dunia pada Rabu, 13 Maret 2019, di rumahnya karena sakit. Namun, pihak keluarga Ridwansyah baru mengetahui adanya SKMD itu saat mengurus administrasi di Disdukcapil Aceh Tenggara pada awal Agustus 2024. 

Kadimin, adik Ridwansyah, mengaku keberatan atas keluarnya SKMD tersebut. Padahal menurutnya, Ridwansyah saat ini masih hidup dan menetap di Desa Lawe Sumur Bakhu.

"Saya sangat merasa keberatan atas surat yang dikeluarkan Kepdes Lawe Hakhum itu dan akan saya tuntut Kepdes tersebut," kata Kadimin saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/8).

Menurut Kadimin keluarnya SKMD itu telah membuat adiknya tak lagi dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Selain itu, Ridwansyah juga tak bisa lagi mengakses database kependudukan.

"Banyak kerugian adik saya akibat keluarnya surat kematian tersebut, saya meminta kepada Kepdes harus bertanggung jawab dengan hal ini, jika tidak saya akan laporkan ke pihak berwajib," ujar Kadimin.

Mengenai hal itu, Kepala Desa Lawe Hakhum, Kecamatan Deleng Pokhisen, Aceh Tenggara, Kardiman, memiliki alasan tersendiri mengapa mengeluarkan SKMD atas nama Ridwansyah. Dia mengaku SKMD itu terbit atas desakan Murni, mantan istri Ridwansyah, yang juga warga Desa Lawe Hakhum.

Awalnya Kardiman menolak permintaan Murni untuk menerbitkan SKMD Ridwansyah. Namun, saat itu, Murni beralasan surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit akan menyusul. 

Desakan itu membuat Kardiman terpaksa membubuhkan tanda tangan di SKMD Ridwansyah. Apalagi Murni mengaku surat tersebut akan dipergunakan untuk keperluan anaknya masuk sekolah.

Kala itu, Ridwansyah dan Murni sudah bercerai, tetapi mereka memiliki satu orang anak yang kini tinggal di Lawe Hakhum. Selain itu, berdasarkan pengakuan Murni, Ridwanysah tidak pernah memberikan nafkah kepada anak yang ditinggalkan bersama mantan istrinya tersebut.

"Saya tidak tahu, SKMD itu saya tandatangani hanya atas pengakuan Murni yang tak lain adalah mantan istri Ridwansyah. Saya juga tidak tahu kalau Ridwansyah masih hidup, sebab ia sudah lama tidak tinggal di Desa Lawe Hakhum ini sejak bercerai dengan Murni," ungkap Kardiman.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...