Breaking News

Tersangka Dugaan Korupsi Buku MAA Ditahan di Rutan Kajhu

Tersangka Dugaan Korupsi Buku MAA Ditahan di Rutan KajhuForo: Dok, Kejari Banda Aceh

Banda Aceh - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan sebanyak tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan meubelair (furnitur) senilai Rp5,6 miliar, Kamis (26/10).

Ketiga tersangka tersebut yakni ES selaku rekanan atau penyedian pengadaan buku dan meubilair, MZ selaku KPA atau PPTK pada MAA Tahun 2022-2023, dan SD selaku PPTK/pembantu PPTK pada MAA tahun 2022-2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka ketiganya langsung dibawa menuju Rutan Kelas II B Banda Aceh untuk ditahan.

“Ketiga pelaku langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Plt Kejari Banda Aceh, Mukhzan.

Mukhzan mengatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang telah diperoleh saat penggeledahan paksa Kantor MAA pada Rabu (25/10). 

Menurutnya, dalam pengembangan kasus itu tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. 

“Penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan dalam perkara ini dapat dilakukan Penetapan Tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Banda Aceh menggeledah kantor Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) terkait dugaan korupsi pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan meubelair (furnitur) senilai Rp5,6 miliar, Rabu (25/10).

Plt Kejari Banda Aceh, Mukhzan, mengatakan dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan beberapa dokumen penting terkait dengan kegiatan pengadaan buku adat istiadat Aceh dan meubelair.

“Terhadap dokumen-dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk membuat terang tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 KUHAP,” kata Mukhzan dalam keterangannya.

Ia mengungkapkan, upaya paksa penggeledahan tersebut dilakukan karena tim penyidik menduga terdapat barang dan dukumen yang disembunyikan di Kantor MAA terkait kegiatan pengadaan tersebut. 

“Pnggeledahan tersebut dilakukan oleh tujuh orang jaksa penyidik berdasarkan surat perintah, didampingi oleh tim pengamanan intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ungkapnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...