Terbukti Berzina, Wanita di Aceh Barat Pingsan Usai Dicambuk 100 Kali
Foto: Alfian/HabaAceh.idAceh Barat - Seorang wanita berinisial E (37) asal Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat dicambuk 100 kali karena terbukti berzina. E pingsan usai menjalani hukuman.
Eksekusi cambuk digelar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Selasa (24/1). E dinyatakan terbukti berzina dengan pria berinisial Mus (40).
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat. Dalam persidangan, keduanya dijatuhi hukuman 100 kali cambukan.
E awalnya menjalani hukuman seperti biasa. Namun setelah algojo mengayun rotan yang ke-100 kali, tubuh E ambruk.
Dia pingsan sehingga dievakuasi ke ambulans. E harus mendapatkan penanganan medis.
"Kita melihat dulu perkembangannya kalau memang harus dibawa ke rumah sakit, langsung kita bawa, untuk saat ini Erniati belum sadarkan diri," kata Kasi Pidum dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika usai cambuk.










Komentar