2 Pengangkut 10 Ton Getah Pinus Ditangkap Polisi

2 Pengangkut 10 Ton Getah Pinus Ditangkap PolisiFoto: istimewa

Bireuen - Satreskrim Polres Bireuen mengamankan dua sopir dan dua unit truk yang hendak menggangkut 10 ton getah pinus ke Medan, Sumatera Utara. Keduanya diamankan lantaran melanggar moratorium penjualan getah pinus ke luar Aceh. 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat petugas Pengamanan Hutan (Pamhut) dari Kesatuan Pengelolalaan Hutan (KPH) II Aceh Pos Juli, Bireuen, menerima informasi tentang adanya dua unit truk mengangkut getah pinus dari Aceh Tengah menuju Medan untuk dijual.

"Mendapat informasi dari masyarakat, pihak Pamhut menghubungi Satreskrim Polres Bireuen untuk backup pemeriksaan di depan pos di Desa Buket Mulia, kecamatan Juli. Setelah diperiksa ternyata benar truk tersebut mengangkut getah pinus," kata Winardy dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12).

Winardy menyebut, kedua sopir tersebut mengakui getah pinus seberat 10 ton tersebut akan dibawa dan dijual ke Medan. 

Mereka juga sempat memperlihatkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan yang dikeluarkan UPTD KPH WIL III Aceh. Namun surat tersebut tidak sesuai dengan rute tujuan, seharusnya getah pinus yang diangkut dari Desa Linge Kemerlang Kampung Rubel, Kecamatan Isak untuk dibawa ke PT Jaya Medua Internusa Desa Kute Baru, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.

"Tetapi mobil truk itu akan mengangkut getah pinus ke Medan untuk dijual. Dikarenakan SKSHH tidak sesuai Instruksi Gubernur Nomor:03/INSTR/2020, tanggal 20 Maret 2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus keluar Wilayah Aceh, maka kedua truk beserta supir diserahkan oleh petugas Pamhut ke Satreskrim Polres Bireuen untuk dilakukan proses hukum," jelasnya.

Selain kedua sopir, kata Winardy, petugas juga mengamankan pemilik dari getah pinus tersebut berinisial RND (42). 

RND diamankan karena memerintahkan kedua sopir untuk membawa getah pinus ke Medan. Hal itu dilakukan karena harga jual getah pinus di Medan lebih tinggi dibandingkan dengan harga pada PT Jaya Media Internusa, Aceh Tengah.

Sabab itu, saat ini pemilik, sopir, beserta barang bukti berupa satu unit mobil jenis colt disel berisikan getah pinus 5 Ton, satu unit mobil Toyota DYNA bermuatan getah pinus 5 ton, dan empat lembar dokumen diamankan ke Polres Bireuen untuk diproses hukum.

“Pelaku disangkakan Pasal 130 ayat 2 jo Pasal 68 ayat 2 huruf b Qanun Aceh nomor 7 tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta,” sebutnya.

Winardy juga menyampaikan, bahwa penjualan getah pinus mentah (tanpa diolah dulu) keluar dari Aceh akan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh. 

“Oleh karena itu, Polda dan Polres jajaran berkomitmen untuk terus menindak para pelaku tindak pidana tersebut dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi daerah,” pungkasnya.

 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...