2 Pemuda Pemakai Sabu di Subulussalam Ditangkap Polisi
Foto: Polres SubulussalamAwalnya kita menangkap pelaku SH dan menemukan dua paket sabu seberat 0,14 gram. SH mengakui bahwa barang haram itu didapatkan dari pelaku berinisial S," kata Mahdian
Subulusalam- Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam menangkap dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yaitu SH (39) dan S (29).
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah dengan peredaran sabu.
"Awalnya kita menangkap pelaku SH dan menemukan dua paket sabu seberat 0,14 gram. SH mengakui bahwa barang haram itu didapatkan dari pelaku berinisial S," kata Mahdian saat di konfirmasi melalui via telepon genggam, Selasa (23/11).
Mahdian mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan S dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,04 gram yang dibungkus dengan uang Rp 2 ribu.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Subulussalam untuk dilakukan tindak lanjut proses hukum.
"Pelaku yang berinisial SH dan S dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar," jelas Mahdian. (Alfian)







Komentar