Editorial

Suami Beringas di Kota Naga

KEKERASAN berdarah yang dilakukan oleh seorang suami di Aceh Selatan sungguh menyayat hati. Istri yang mestinya ia lindungi menjadi korban emosi tak terkendali. Beringas, kejam dan kata biadab layak ditabalkan pada suami berprilaku seperti ini.

Dalam ajaran Islam, ijab kabul yang diucapkan seorang suami saat menikahi istri disebut perjanjian kuat. Janji yang diucapkan sesungguhnya adalah perjanjian dengan Tuhannya, istri hanya sebagai perantara. Karena janji tersebut, sehingga seorang suami dituntut menyayangi, menafkahi dan melindungi istri sepenuh hati. 

Beranjak dari ajaran tersebut, kasus yang terjadi di kota naga ini bukan hanya sekedar seorang suami telah melakukan kekerasan terhadap istri, tetapi telah mengingkari janji dengan Tuhannya. Secara duniawi pelaku juga telah melakukan penganiayaan berat yang dapat hilangnya nyawa orang.

Atas perbuatannya pelaku sangat layak dihukum berat. Orang seperti ini jangan diberi toleransi. Apalagi korban yang dianiaya lebih dari satu orang bahkan ada nyawa yang melayang. Harapannya dengan hukuman berat akan menjadi efek jera bagi pelaku. Kelak, tidak melakukan yang kedua kalinya.

Peristiwa memilukan di wilayah barat Aceh ini semoga menjadi kasus kekerasan yang terakhir suami isteri di bumi Serambi Mekkah. Jangan ada lagi suami-suami yang kejam dan brutal bahkan membunuh karena tak mempu mengendali emosi. Semoga!

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...