Editorial
Karamnya Prinsip Pemilu Kita
Foto: Dok, istimewaDi Aceh misalnya, sejumlah perangkat desa mulai dari sekdes, bendahara desa, pendamping desa diloloskan.
KOMISI Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU-RI kini dalam sorotan publik karena diduga telah meloloskan tiga partai politik yang tidak memenuhi syarat: Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Gelora. Konon, KPU di daerah ditekan untuk memuluskan keinginan. Data yang tidak memenuhi syarat atau TMS dipaksa ubah menjadi memenuhi syarat atau MS.
Sungguh sebuah kejadian tidak layak dipertontonkan kepada khalayak. KPU sebagai pucuk pimpinan di jajaran penyelenggara pemilu yang mestinya menjadi panutan dalam demokrasi, telah menjadi biang awal merusak kejujuran demokrasi itu sendiri. Apalagi partai politik yang diloloskan ini diduga hanya untuk menggembosi suara partai yang pernah ditempati oleh pimpinan ketiga partai tersebut.
Belum selesai persoalan di tingkat KPU, dugaan kecurangan kembali mengemuka dalam rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK di daerah. Di Aceh misalnya, sejumlah perangkat desa mulai dari sekdes, bendahara desa, pendamping desa diloloskan. Mereka seperti diberi kesempatan untuk bekerja rangkap jabatan.
Ditambah lagi adanya anggota PPK yang lolos tiba-tiba di Aceh Utara. Peserta yang dinyatakan tidak lulus tahap seleksi administrasi terakhir ditetapkan menjadi anggota PPK. Kondisi ini menggambarkan bahwa demokrasi di negeri kita sedang tidak baik-baik saja. Setelah sebelumnya DPR mengesahkan KUHP yang mengekang kebebasan berpendapat, kini demokrasi kembali dirusak oleh perangkat pemilu kita.
Padahal, Pasal 3 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanahkan terkait prinsip bagi penyelenggara pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Tanpa kita sadari bahwa kecurangan di awal pelaksanaan pemilu oleh penyelenggara akan sangat berpengaruh pada tahapan pemilu selanjutnya. Kepercayaan masyarakat terhadap asas pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia berpotensi menjadi semakin berkurang hanya gegara ulah dari tangan-tangan perangkat pemilu di Indonesia yang curang.








Komentar