Suami Bacok Istri di Aceh Utara Ditangkap Usai 1 Bulan Buron
Foto: istimewaAceh Utara- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial MF (33) yang diduga membacok istrinya menggunakan parang. Korban pembacokan itu mengalami luka cukup serius.
Penangkapan itu berdasarkan laporan korban ke pihak kepolisian pada Desember 2022 lalu. Sedangkan pelaku ditangkap di Desa Matang Sijuek Timur Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Selasa (10/1) kemarin.
"Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat,” Kata Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra kepada HabaAceh.ID, Rabu (11/1).
Agus menjelaskan pasangan itu dikabarkan sempat cekcok mengenai perkara rumah tangga pada akhirnya pelaku nekat menganiaya istrinya. Pelaku diduga membacok sehingga korban terluka di telinga.
"Pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Agus mengatakan barang bukti yang diamankan yaitu hasil visum et repertum dan sebilah parang yang digunakan tersangka untuk membacok korban.
"Saat ini masih kita dalami dan pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik atas perbuatannya itu. Untuk dugaan sementara, kekerasan dalam rumah tangga," pungkasnya.








Komentar