Sepekan dengan Sederet Kriminal
Foto: HabaAceh.idPeran aktif orang tua dalam rumah tangga, adalah tonggak utama agar tidak terjebak dalam berbagai kasus kriminal yang terus mengintai.
SABAN waktu bahkan dalam hitungan hari, kasus kriminal di Aceh bagai tak terbendung. Mulai dari penyalahgunaan narkoba, pencurian hingga begal. Kasus pelecehan seksual seperti sodomi dan pemerkosaan anak di bawah umur pun kian memprihatinkan.
Melalui artikel "Haba Aceh dalam Sepekan" media ini merangkum beberapa kasus kriminal yang terjadi dalam sepekan terakhir di Nanggroe Syariah. Sederet kasus tersebut bukan jumlah keseluruhan kasus yang terjadi di Aceh, tetapi hanya sebagian yang terekam atau tayang berturut- turut setiap hari di HabaAceh.id.
Me-replay kembali pemberitaan ini sebagai gambaran bahwa kasus kriminal masih marak di Serambi Mekah. Peran aktif orang tua dalam rumah tangga, adalah tonggak utama agar tidak terjebak dalam berbagai kasus kriminal yang terus mengintai. Baik sebagai pelaku apalagi sebagai korban.
Adapun beberapa kasus kriminal di Aceh sepekan terakhir: Senin, 16 Januari 2023, seorang remaja berinisial FA (17) asal Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie ditangkap polisi usai memperkosa anak dibawah umur berinisial SI (15). Pelaku memperkosa korban di kamar mandi salah satu sekolah di wilayah Kota Lhokseumawe.
Pada hari yang sama, Tim Opsnal Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria MU (32) warga Aceh Utara, karena diduga sebagai pelaku sodomi anak di bawah umur berinisial L (14) warga kabupaten setempat.
Di Nagan Raya, Sat Narkoba Polres setempat menangkap MS (29) warga Gampong Serbajadi dan SN (30) warga Kuala Seumayam. Keduanya ditangkap atas dugaan kasus sabu-sabu. Saat ditangkap, polisi menemukan 5 paket sabu dengan berat 14,73 gram.
Seorang ibu rumah tangga berinisial EY (37) juga ditangkap di Nagan Raya diduga menjadi pengedar sabu lintas kabupaten. EY ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di salah satu warung di Jalan Meulaboh-Tapaktuan, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya.
Di Lhokseumawe, seorang pria berinisial MS (49) warga Kecamatannya Banda Sakti, kota setempat juga ditangkap kepolisian setempat. Pelaku ditengarai kerap melakukan jual beli sabu di Kompleks SMK Negeri 1 Lhokseumawe. Saat ditangkap satu satu paket kecil diduga sabu ditemukan polisi.
Ilustrasi Kriminal (suara.com)
Selasa, 17 Januari 2023, seorang nelayan berinisial Y (39) warga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat diringkus personel Polsek Langsa Barat karena memiliki narkoba jenis sabu. Saat digeledah polisi menemukan barang-bukti.
Di Aceh Tenggara, polisi juga membekuk dua orang petani yang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di kebun jagung wilayah Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara. Keduanya berinisial R (44) dan dan DS (29). Dari tangan mereka 13 paket diduga sabu seberat 1,15 gram ditemukan.
Rabu, 18 Januari 2023, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh menangkap terduga pelaku pelecehan seksual (sodomi) berinisial FB (24) terhadap anak di bawah umur Kabupaten Aceh Besar. Korban sang guru dayah ini berjumlah 5 orang dan semuanya berusia 12 tahun.
Kemudian di Aceh Tenggara, seorang pria berinisial HSP (33) ditangkap polisi diduga memperkosa anak usia 13 tahun. Pelaku diduga sudah lima kali melecehkan korban. HSP mengakui sudah berkali-kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban di lokasi dan waktu berbeda.
Di Kabupaten Pidie, Satuan Reserse Narkoba Polres menangkap War (26) dan Mus (40) warga Gampong Pucok, Kecamatan Geumpang, Pidie diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Sedangkan di Langsa, Sat Resnarkoba Polres setempat menangkap SB (48) warga Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa karen sabu-sabu. Dari tangan pria berprofesi tukang bangunan itu, disita paket diduga sabu-sabu sekira 1,38 gram, dua paket ganja kering seberat satu gram.
Kamis, 19 Januari 2023, polisi membekuk dua orang warga Aceh Tenggara karena diduga memakai narkoba jenis sabu. Kedua pelaku adalah DI (43) dan DT (43). Dua orang pelaku lain masih di bawah umur, siswa kelas 2 SMU.
Jumat, 20 Januari 2023, Polres Langsa menangkap 7 terduga begal pasangan mahasiswi di Kota Langsa. Para pelaku disebut sudah beberapa kali beraksi. Ketujuhnya yakni NA (24), AGR (18), ARM (28), FM (22), AF (17), GMR (17) warga Kecamatan Langsa Baro. Sedangkan W (45) asal Binjai, Sumatera Utara.
Penangkapan para pelaku, berdasarkan laporan dari dua orang korban, Novida Anggraini dan Fitriandi Syahputra pada Selasa, 17 Januari 2023 lalu. Keduanya mengaku dibegal di jalan Gampong Pondok Kelapa pada Senin 16 Januari malam.
Lalu, seorang pria di Aceh Tenggara ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan anak umur 7 tahun. Menurut polisi, aksi pelaku berinisial SP (53) terungkap saat orang tua korban pulang dari Puskesmas melihat pelaku kabur dari rumahnya dan melaporkan ke polisi.
Di Banda Aceh, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil box yang terjadi pada 14 Januari lalu. Pelaku pencurian berinisial KH (19) merupakan warga Kecamatan Kuta Raja Banda Aceh.
Sabtu, 21 Januari 2023, seorang pria di Aceh Tenggara ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Pelaku berinisial SB (33) warga Lawe Alas, Aceh Tenggara. Ia melakukan pencabulan terhadap anak berinisial DS (15), warga kabupaten setempat.
Menurut keterangan kepolisian setempat, pelaku tersebut ditangkap setelah mendapat laporan dari orang tua korban, bahwa anak perempuannya diperkosa pelaku sebanyak tiga kali. Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.








Komentar