118 Perkara di Aceh Berakhir dengan Restorative Justice
Foto: Canva/HabaAceh.id“Kami tidak dapat langsung melakukan RJ tanpa persetujuan dari Jaksa Agung,” tuturnya.
Banda Aceh – Sepanjang Januari hingga Desember 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengajukan 221 perkara kepada Kejaksaan Agung, untuk diselesaikan melalui restorative justice (perdamaian di tingkat penuntutan). Dari jumlah tersebut, 118 perkara dikabulkan sementara 3 lainnya tidak disetujui alias ditolak.
Perkara yang diselesaikan melalui restorative justice (RJ) ini merupakan tindak pidana umum yang ancaman hukuman pelakunya di bawah 5 tahun. Kasus tersebut antara lain, 116 perkara tindak pidana perkelahian dan pencurian, 1 pekara tindak pidana keamanan negara atau TPUL dan 1 perkara kasus narkotika. Jumlah tersangka dari keseluruhan kasus yakni 124 orang.
“Dari 118 perkara ini, keputusan RJ untuk 2 perkara diantaranya baru saja kami terima dari Jaksa Agung. 2 kasus ini merupakan tindak pidana perkelahian yang ditangani oleh Kejari Aceh Singkil. Selebihnya sudah kami terima sejak bulan-bulan sebelumnya,” kata Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, didampingi Plt Kasipenkum Ali Rasab Lubis kepada HabaAceh.id, Rabu (28/12).
Bambang Bachtiar mengatakan, perkara yang diajukan untuk diselesaikan melalui RJ kepada Jaksa Agung selain ancaman hukuman di bawah 5 tahun, juga telah terjadi kesepakatan berdamai antara korban dan pelaku untuk perkara perkelahian atau pencurian.
RJ atau penyelesaian di tingkat penuntutan, tambah Kajati, merupakan perkara yang sudah naik ke tingkat penuntutan atau setelah berkas perkara lengkap (P-21) dari kepolisian. Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, kebanyakan saat itu terjadi kesepakatan antara pelaku dan korban.
“Misalnya untuk perkara perkelahian, korban dan pelaku saat itu ingin berdamai dengan perjanjian-perjanjian kedua pihak. Pelaku umpamanya siap membayar segala obat-obatan korban dan untuk kasus percurian pelaku bersedia mengembalikan barang yang telah diambilnya. Di sini kemudian, JPU memfasilitasi untuk mengajukan RJ kepada Jaksa Agung. Kalau Jaksa Agung menerima pengajuan kita, maka akan ada keputusan resmi dan penuntutan perkara akan dihentikan,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui RJ, contohnya dari 221 perkara yang diusulkan 3 diantaranya tidak dikabulkan. Dalam kapasitas ini, JPU pada Kejati Aceh hanya sebagai fasilitator untuk mengajukan permintaan damai dari pelaku atau korban.
“Kami tidak dapat langsung melakukan RJ tanpa persetujuan dari Jaksa Agung,” tuturnya.
Pidana Khusus
Sementara untuk Pidana Khusus (Pidsus), sepanjang tahun 2022 Kejati Aceh menangani sebanyak 12 kasus dari 2 kasus yang ditargetkan untuk tingkat Kejati. Dari jumlah ini sebanyak 4 kasus telah ditingkatkan ke penyidikan, sedangkan kasus Pidsus yang dapat diselesaikan di tingkat penuntutan sebanyak 10 kasus dari 2 kasus yang ditargetkan.
“Ada 2 kasus pidana khusus perpajakan dan 2 kasus pidana khusus kepabeanan yang juga dapat diselesiakan di tingkat penuntutan atau sesuai apa yang kami targetkan,” rinci Kajati.
Sedangkan uang negara yang dapat diselamatkan oleh Kejati Aceh sepanjang tahun 2022, dari perkara perdata berjumlah Rp.63.939.835.172 dan dari Pidsus Rp.11.582.726.222.
“Uang negara ini akumulasi dari hasil pengembalian kerugian negara dari beberapa perkara,” pungkasnya.








Komentar