PSSI Pusat Mediasi Dek Gam dan Zulfikar Soal Kepemilikan Persiraja

PSSI Pusat Mediasi Dek Gam dan Zulfikar Soal Kepemilikan Persiraja

“Betul itu, lagi dimediasi di PSSI. Alhamdulillah secara legal masih milik kita. Kita kan dimediasi kita ikuti kan,” kata Zulfikar.

Banda Aceh – Kisruh kepemilikan klub Persiraja antara Nazaruddin Dek Gam dan Zulfikar SBY berlanjut ke Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) pusat. Polemik kepemilikan klub kebanggan rakyat Aceh itu tengah dimediasi untuk mencari jalan tengah. 

Ihwal mediasi oleh PSSI tersebut dibenarkan oleh Zulfikar SBY. Menurutnya, hingga kini PT Persiraja Lantak Laju secara legal masih miliknya.

“Betul itu, lagi dimediasi di PSSI. Alhamdulillah secara legal masih milik kita. Kita kan dimediasi kita ikuti kan,” kata Zulfikar saat dikonfirmasi HabaAceh.id, Kamis (26/1).

Zulfikar mengatakan, pihaknya tidak mau tahu soal pengembalian uang panjar akuisisi PT Persiraja Lantak Laju senilai Rp 350 juta oleh pihak Dek Gam. Bahkan, dia juga tidak menanggapi soal Dek Gam yang mengklaim Persiraja kembali jadi miliknya. 

“Itukan kan saya enggak minta (uang panjar akuisisi), saya enggak tahu, dikirim ya dikirim tapikan kita enggak minta. Silakan klaim saja. Tapi kan yang diakui oleh PSSI siapa kan begitu,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Anggota Komisi III DPR RI itu, Dek Gam kini kembali menjadi Presiden Persiraja. Persiraja kembali berada dalam genggamannya setelah dirinya mengembalikan uang panjar PT Persiraja Lantak Laju yang sebelumnya diakuisisi oleh Zulfikar SBY.  

Kuasa hukum Dek Gam, Askhalani mengatakan, uang muka akuisisi senilai Rp 350 juta itu ditransfer langsung ke rekening Zulfikar pada Jumat (20/1) kemarin. Dengan demikian polemik saham PT Persiraja Lantak Laju sudah selesai, di mana Persiraja sudah sah kembali menjadi milik Nazaruddin Dek Gam.  

"Saham PT Persiraja Lantak Laju sudah sah milik klien kami Nazaruddin Dek Gam," kata Askhalani. 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...