Perkosa Pelajar di Lhokseumawe, Remaja Asal Pidie Ditangkap Polisi
Foto: Dok. Istimewa"Barang bukti yang diamankan satu unit becak gerobak martel," katanya.
Lhokseumawe - Seorang remaja berinisial FA (17) asal Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie ditangkap polisi usai memperkosa anak dibawah umur berinisial SI (15). Pelaku memperkosa korban di kamar mandi sekolah di wilayah Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya menjelaskan peristiwa itu dialami korban pada Selasa, 13 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
“Saat itu FA mengajak korban ke salah satu kamar mandi yang berada di sekolah korban. Setelah berada di kamar mandi, tersangka langsung memperkosa korban. Usai menjalankan aksi bejatnya tersebut, FA langsung meninggalkan korban,” kata Zeska kepada HabaAceh.id, Senin (16/1).
Kejadian itu diketahui salah seorang saksi yang melihat pelaku keluar dari kamar mandi wanita. Kemudian, saksi langsung mendekat dan melihat korban sedang menangis, lalu dibawa ke ruang guru untuk ditanyai apa yang telah korban lakukan bersama FA.
Setelah mendengar keterangan dari korban, kata Zeska, saksi menghubungi keluarga korban dan menceritakan peristiwa yang dialami SI. Akibat kejadian itu, korban yang juga mengalami trauma membuat laporan ke polisi.
"Barang bukti yang diamankan satu unit becak gerobak martel," katanya.
FA disangkakan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.






Komentar