Oknum Pimpinan Ponpes di Langsa Diduga Rudapaksa Santriwati, Polisi: Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Foto: Dok. Polres Langsa“Pelaku sering mengancam korban jika tidak mau melakukan hubungan intim lagi akan membeberkan aibnya (tidak perawan lagi). Rudapaksa itu terjadi berulang kali di kantin, di kamar mandi, rumah kosong, kamar mandi dalam kamar, hingga musala dan di rumah tersangka MR."
Langsa – Oknum pimpinan dayah di Langsa diringkus polisi karena diduga mencabuli dua santriwati. Salah satu santriwati berinisal FA, tercatat masih anak di bawah umur dan diduga telah tiga tahun menjadi budak pelampiasan nafsu oknum Muhdir.
“Pelaku rudapaksa terhadap dua orang santri berinisial MR (38). Tersangka merupakan seorang pimpinan dayah/ponpes di Langsa,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Langsa, Ipda Rahmad, dalam temu pers di Mapolres setempat, Senin (20/11).
Kasat Reserse Kriminal didampingi Kabag Ops AKP Dahlan dan Kasie Humas, Iptu Tri Mulyono menjelaskan, perbuatan oknum Muhdir itu terjadi sejak tahun 2021. Saat itu korban FA baru saja masuk di dayah tersebut.
Seiring waktu berjalan, gelagat MR terhadap FA, tak seperti seorang guru dan murid.
“Tersangka MR sering memperhatikan korban dan mencari kesempatan untuk berbicara dengannya saat selesai mengaji,” ungkapnya.
Pada suatu kesempatan, lanjut Kasat Reskrim, oknum pimpinan dayah tersebut memberanikan diri bertanya kepada korban. Adapun modus operandi MR bertanya kepada FA tentang keperawanan.
Kasat Reskrim mengatakan, MR masih sering berusaha mendekati korban dan puncaknya saat FA sakit. Saat itu tersangka memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk ke kamar korban. Sementara para santri yang lain sedang bergotong-royong di luar.
“Lantas, tersangka masuk mengunci pintu kamar korban dengan alasan ingin memperbaiki kipas angin. Kemudian MR langsung melakukan rudapaksa terhadap korban yang sedang sakit,” bebernya.
Belum puas melampiaskan nafsu birahinya, berselang dua hari, tersangka MR menulis surat di selembar kertas untuk korban.
MR dalam surat tersebut meminta FA untuk menjumpainya di kantin, saat semua orang sudah tidur. Korban yang masih belia ini pun menuruti permintaan MR yang dianggap sebagai tengku/guru dan orang tua di dayah tersebut.
“Pada pukul 02:00 WIB dini hari setelah semua santri tidur, korban datang ke kantin dan tersangka MR sudah menunggu. Lalu tersangka menarik tangan korban dan kembali melakukan rudapaksa terhadap korban,” ulasnya.
Menurut Kasat Reskrim pasca kejadian pertama dan kedua itu, tersangka sering mengancam korban jika tidak mau melakukan hubungan intim akan membeberkan aibnya.
“Rudapaksa itu terjadi berulang kali di kantin, di kamar mandi, rumah kosong, kamar mandi dalam kamar ulama, hingga musala dan di rumah tersangka MR,” ungkap Kasat Reskrim.
Tidak sampai di situ, rudapaksa masih dilakukan oknum pengasuh dayah tersebut kepada FA pada bulan Maret 2023 sekira pukul 19:30 WIB, berlokasi di rumah tersangka MR dalam komplek Dayah tersebut. “Tersangka melakukan rudapaksa untuk terakhir kalinya, dikarenakan korban sudah keluar dari dayah tersebut,” sebut Kasat.
Kemudian orang tua korban yang sudah mengetahui perbuatan tersangka membuat laporan polisi Nomor: LP/B/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023. Dalam laporan polisi itu kronologi rekam jejak rudapaksa MR lengkap disebutkan tempat/lokasi, waktu dan berapa kali dilakukan.
Ternyata tidak hanya FA yang menjadi korban kebiadaban MR. Santriwati lain berinisial WH juga mengalami nasib serupa.
Modus MR pada awalnya selalu meminta WH untuk membuatkan makanan, kemudian korban terperdaya.
Aksi cabul MR ini juga sudah dipolisikan oleh korban WH dan keluarganya dengan bukti LP Nomor: 187/ X /2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.
Atas perbuatannya, MR dijerat pasal berlapis dengan hukuman paling lama 16 tahun kurungan.
“Tersangka dikenakan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan pasal 50, pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan atau 16,5 tahun, serta pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum penjara maksimal 90 bulan atau 7,5 tahun,” tegas Kasat Reskrim.
Selanjutnya, tambah Kasat Reskrim laporan polisi kedua yakni, LP/187/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023, pasal 48 Jo pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kemudian Pasal 48 pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara maksimal 175 bulan atau 14,5 tahun dan pasal 46 tentang pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara paling lama 45 bulan atu 3,7 tahun.
"Tersangka dengan sengaja melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dua orang korban sejak tahun 2021-2023 yang dilakukan di dalam lingkungan dayah yang dia pimpin di Kota Langsa,” tandas Ipda Rahmad.
Laporan: Dede Harison







Komentar