Breaking News

Polisi Tahan Oknum Pimpinan Ponpes Tersangka Pelecehan Seksual Santri di Pidie

Foto: Canva/HabaAceh.id
Ilustrasi

Sigli - Polres Pidie menahan oknum pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) berinisial AJ (39), atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri putri. 

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, mengatakan, penahanan tersebut dilakukan penyidik usai melakukan pemeriksaan ketiga kali pada Selasa (28/5), dan status AJ telah ditetapkan sebagai tersangka pada pemeriksaan sebelumnya.

"Ya benar, setelah dilakukan pemeriksaan baru dilakukan penahanan," ujarnya kepada HabaAceh.id, Kamis (30/5). 

Dalam perkara ini, kata Imam, AJ dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 46 Jo Pasal 47 tentang pelecehan seksual terhadap anak, Qanun Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayah dengan ancaman cambuk 90 kali atau kurungan 90 bulan. 

"Dan tidak tertutup kemungkinan dilapis dengan UU Perlindungan Anak," ujarnya. 

Sebelumnya, diberitakan, AJ seorang pimpinan lembaga pendidikan atau pondok pesantren di Pidie, dilapor telah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati. 

Kejadian asusila itu terkuak ketika para korban saling menceritakan, bahwa mereka juga pernah mendapat perlakuan yang hampir sama oleh AJ. 

Kasus tersebut telah dilaporkan korban ke SPKT Polres Pidie pada 26 Februari 2024 lalu.

Informasi diperoleh HabaAceh.id, terdapat delapan santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual oknum pimpinan ponpes tersebut dan lima di antaranya membuat laporan ke polisi. 

Berdasarkan penuturan korban, peristiwa amoral itu terjadi pada akhir tahun lalu dan Januari 2024. Korban diminta menemui AJ di kamar oknum guru tersebut dengan modus mengulang bacaan dan terjemahan kitab untuk persiapan perlombaan musabaqah menjelang bulan ramadan. 

"Usai belajar, dia menanyakan keadaan saya termasuk perihal keluarga, kemudian duduk mendekat dan meraba tubuh saya," ujar NA salah satu korban, Kamis (23/5) lalu. 

Para orang tua korban berharap pihak kepolisian serius menangani kasus ini, dan kejadian tersebut tidak kembali terulang kepada santri yang lain.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...