Nyabu di Rumah Dinas, Oknum Polda Aceh Didakwa Pasal Berlapis
Foto: Julinar Nora/HabaAceh.idBanda Aceh - Anggota Polda Aceh, AKBP Aji Purwanto dan Aipda Samsuardi didakwa pasal berlapis terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 100,51 gram.
Selain dua oknum polisi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh juga mendakwa dua orang lainnya yakni Murdani dan Suwandi terkait kasus yang sama di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/5).
Dakwaan tersebut disampaikan JPU, Ferry Ichsan Kurnia, di hadapan Majelis Hakim Ketua, Said Hasan, dan disaksikan keempat terdakwa didampingi masing-masing penasehat hukumnya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut jika terdakwa Aji Purwanto menghubungi terdakwa Suwandi untuk dibawakan jus dan "vitamin” ke rumah dinasnya di Kompleks Rumah Dinas Mapolda Aceh Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala.
Setelah mendapatkan barang yang diminta Aji Purwanto, terdakwa Suwandi langsung menyerah satu bungkus “vitamin” kepada anggota polisi tersebut untuk digunakannya dengan cara mengisap menggunakan bong.
“Pada saat mengunakan sabu tersebut, terdakwa Aji mengajak Suwandi ke Bireuen untuk mengambil sabu dari temannya yang ada disana,” kata JPU dalam persidangan.
Setibanya di Bireuen, terdakwa Aji dan Suwandi menghubungi Samsuardi jika mereka sudah tiba di sana. Kemudian Samsuardi bersama Murdani menghampiri mereka dikamar hotel yang Aji dan Suwandi tempati.
Terdakwa Samsuardi langsung mengeluarkan alat hisap sabu (bong) yang sudah ada sabunya, lalu digunakan secara bergantian dari saksi Samsuardi, Aji, Murdani dan Suwandi.
“Terdakwa Aji Purwanto juga memesan paket sabu seharga Rp5,3 juta kepada Murdani,” tutur JPU
Kemudian setelah dilakukan penangkapan ditemukan ditemukan barang bukti shabu sebanyak 10 paket dengan berat setelah ditimbang dengan berat bruto 100,51 Gram.
“Ketika ditanyai darimana terdakwa Suwandi mendapatkan sabu tersebut, dia mengatakan memperolehnya dari Terdakwa Aji yang diserahkannya sepulang dari Bireuen,” tuturnya.
Karena perbuatannya tersebut, terdakwa didakwa pasal berlapis Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.







Komentar