Editorial
Merawat Independensi Lembaga Wali
Foto: Dok, istimewaMualem harus benar-benar independen agar Lembaga Wali Nanggroe tidak terkesan miliknya Partai Aceh.
BAB XII Undang-undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menerangkan tentang Lembaga Wali Nanggroe. Dua pasal terpampang di sana yakni Pasal 96 dan 97. Pasal itu buah dari Butir 1.1.7 MoU Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005. Dengan landasan ini sangat wajar Lembaga Wali mesti terus diperkuat. Ya, harus kuat!
Tetapi, dalam memperkuat tentunya perlu kajian-kajian matang sehingga tidak lari dari anjuran undang-undang itu sendiri. Amanah Pasal 96 ayat (1) UUPA di sana menyebut; Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dst.
Kita semua tahu bahwa makna dari independen adalah berdiri sendiri, tidak memihak dan bersikap adil. Lalu diikat lagi dengan kata berwibawa yang bermakna luas: bukan hanya pada pemangku jabatan tetapi juga dalam mengambil sebuah keputusan atau kebijakan.
Pelantikan Muzakir Manaf atau Mualem sebagai Waliyul Ahdi tentu bagian dari upaya penguatan lembaga wali yang kini dipimpin oleh Pasukan Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Al Haytar. Memang tak dinyana, Mualem akan menduduki jabatan mulia tersebut. Tak heran kalau di luar sana mungkin banyak orang kaget atas pelantikan yang terkesan mendadak itu.
Sebab, sebagai Waliyul Ahdi Mualem punya banyak peran bahkan dapat berkelanjutan apabila Wali Nanggroe tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya atau berhalangan tetap. Artinya, suatu waktu jika Wali Nanggroe berhalangan Mualem dapat mengeluarkan sebuah kebijakan atas nama titah Wali. Tidak salah kalau ada yang menyebut posisi Mualem adalah sebagai Wakil Wali Nanggroe Aceh.
Dengan demikian Mualem sebagai Pimpinan Partai Aceh, tentu harus dapat memilah antara tupoksinya sebagai pimpinan partai dengan Waliyul Ahdi Lembaga Wali. Mualem harus benar-benar independen agar Lembaga Wali Nanggroe tidak terkesan miliknya Partai Aceh. Pasal 96 ayat (2) UUPA, di sana sangat jelas bahwa Lembaga Wali Nanggroe bukan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh.
Salah satu yang mesti diperkuat adalah soal pengakuan Lembaga Wali yang independen kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh sesuai amanah Pasal 96 ayat (1) hingga ayat (4) UUPA. Sehingga segenap masyarakat meyakini bahwa Lembaga Wali bukan milik Partai Aceh saja. Tanpa pengakuan pada tingkat masyarakat sendiri, mustahil di luar sana akan menghargai apalagi menghormati. Selamat bertugas Mualem sebagai Waliyul Ahdi!







Komentar