Editorial
Melindungi Generasi Bangsa Ala Nagan Raya
Foto: Dok, istimewa“Buat apa begadang kalau tidak ada perlunya,” kata Roma Irama dalam bait lagunya.
SEORANG manusia tidak serta merta tumbuh dan langsung dewasa. Ia tetap menjalani proses masa kekanak-kanakan: merangkak, berjalan, berlari hingga kemudian tumbuh dewasa lalu menua. Dalam masa transisi itu, peran orang tua sangat dibutuhkan. Siklus ini terus terjadi hingga dunia kiamat atau dihancurkan kembali oleh sang Maha Pencipta.
Cara orang tua dalam membina di masa transisi tersebut tentu saja berbeda-beda. Pola pikir seorang ayah dan ibu menjadi penentu terhadap tumbuh kembang anaknya. Pengaruh lingkungan seiring perkembangan zaman jelas menjadi tantangan, tetapi jangan dijadikan hambatan. Toh, pepatah mengatakan “banyak jalan menuju roma”. Maknanya, solusi terbaik mesti dipikirkan.
Dalam berbagai keyakinan yang ada di bumi ini jelas orang tua disebut sebagai pemimpin bagi keluarga. Tanggung jawab ada di pundaknya. Apalagi kalau menduduki jabatan penting dalam sebuah tatanan masyarakat bernegara atau sebuah lembaga. Tentu saja ruang lingkup tanggung jawabnya semakin luas, kebijakan-kebijakan yang diambil akan menjadi panutan banyak orang.
Surat edaran yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati Nagan Raya terkait pembatasan jam malam bagi anak adalah bagian dari fungsi kontrol sosial, sebagai seorang pimpinan di Nagan Raya kepada anak-anak di daerahnya agar tidak berkeliaran di luar rumah hingga jauh malam. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa ini.
“Buat apa bergadang kalau tidak ada perlunya,” kata Roma Irama dalam bait lagunya.
Keberanian PJ Bupati menerbitkan edaran ini patut diacungi jempol. Mengapa demikian? Dalam Undang-undang No.35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak turut mengamanahkan soal hak-hak anak. Salah satunya, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Di dalam UUD 1945 sebagai falsafah bangsa secara spesifik juga menjelaskan berkaitan dengan Hak Asasi Anak yaitu pada Pasal 28B ayat (2) berbunyi “setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, karena Anak merupakan aset dan generasi penerus Bangsa”.
Namun demikian, kebijakan yang diambil oleh PJ Bupati Nagan Raya ini bukan tanpa alasan. Dalam Undang-undang perlindungan anak juga menegaskan peran vital pemerintah termasuk pemerintah daerah dalam melindungi anak sebagai aset bangsa. Wujud konkret itu dituangkan dalam Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) UU 35 tahun 2014 yang menerangkan terkait pemberian perlindungan kepada setiap orang, terutama kepada anak sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Untuk itu, surat edaran diterbitkan PJ Bupati Nagan terkait pembatasan jam malam bagi anak di kabupaten setempat bukanlah sesuatu yang luar biasa, masih dalam koridor hukum yang ada. Ada banyak cara dalam menjaga tumbuh kembang anak oleh pemerintah daerah. Surat edaran ala Nagan Raya ini, hanya salah satu di antaranya.





Komentar