LBH Nilai Praktik "Jual Beli" Pasal Masih Kerap Terjadi di Aceh
Foto: Rianza/HabaAceh.id“Misalnya sudah supir miskin, kemudian memilih jual sawah lalu kasih ke jaksa, tidak ada berita acara. Begitu pelimpahan ke pengadilan metode yang sama juga dilakukan oleh jaksa,” lanjutnya.
Banda Aceh – Indonesia dikenal sebagai negara hukum, setiap warganya berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Namun dalam praktiknya prinsip keadilan ini kerap tidak terjadi lagi dalam proses hukum.
Seperti yang terjadi di Aceh, di mana Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh hingga kini masih menemukan fenomena perilaku koruptif dalam proses penegakan hukum, seperti adanya praktik "jual beli" pasal yang kerap dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jadi jual-beli pasal itu benar-benar terjadi pada sistem penegakan hukum di Aceh. Misalnya kasus-kasus pencurian biasa, agar orang enggak di tahan itu ada beberapa kasus dimintai uang. Agar orang dituntut ringan juga berpotensi dimintai uang dan lain-lain,” kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, Selasa (17/1).
Syahrul menyampaikan, dari beberapa kasus yang dipantau dan ditangani oleh LBH Banda Aceh. Pratik jual beli pasal ini sering sekali menyasar kasus-kasus kecil yang dialami oleh masyarakat awam.
“Misalnya lalu lintas, ketika ada seseorang yang menabrak orang lain sampai meninggal, kan ada proses hukum. Nah jaksa kerap kali meminta uang sebagai jaminan penangguhan, tapi tanpa surat,” jelas Syahrul.
“Misalnya sudah supir miskin, kemudian memilih jual sawah lalu kasih ke jaksa, tidak ada berita acara. Begitu pelimpahan ke pengadilan metode yang sama juga dilakukan oleh jaksa,” lanjutnya.
Syahrul meyakini praktik-praktik jual beli pasal terjadi di seluruh wilayah penegakan hukum di Aceh.
Menurutnya praktik haram ini harus terus diintervensi, karena secara peraturan perundang-undangan pasca damai Aceh, UUPA memberi ruang kepada Pemerintah Aceh terkait penempatan siapa Kapolda atau Kepala Kejaksaan di Aceh guna membasmi ketidakadilan.
“Artinya apa yang dikehendaki oleh UUPA, Pemerintah Aceh bisa berkomunikasi langsung dengan APH, bahwa kita ini sebagai daerah transisi konflik punya kepentingan reformasi penegakan hukum dari perilaku yang tidak ada adil yang kerap terjadi di masa konflik itu adalah ruang,” ujarnya.
Namun, kata Syahrul, Pemerintah Aceh justru terkesan abai dalam hal ketimpangan penegakan hukum ini. Melainkan malah semakin memanfaatkan ruang untuk melakukan jual beli hukum melalui kepala Aparat Penegak Hukum.
“Malah ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh sebagai jual beli kepala kepolisian atau kepala kejaksaan, nah ini jadi jembatan juga untuk korupsi, bukan jembatan untuk kepentingan pembangunan Aceh pasca perdamaian,” jelas Syahrul.










Komentar