Pertanyakan Pembebasan Eks HGU PT CA, Puluhan Petani Datangi DPRK Abdya

Pertanyakan Pembebasan Eks HGU PT CA, Puluhan Petani Datangi DPRK AbdyaFoto : Julida Fisma/HabaAceh.id
Petani yang tergabung dalam aliansi rakyat menggugat saat beraudiensi dengan DPRK Abdya.

"Kami berharap masalah ini segera dituntaskan oleh pemerintah daerah, sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan antara masyarakat dengan pihak PT," tuturnya.

Blangpidie - Puluhan petani dari kelompok tani Seunebok Karya Abadi Leubok Raja Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Warga mempertanyakan terkait  pembagian lahan eks Hak Guna Usah (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA). 

"Kami atas nama Aliansi Rakyat Menggugat datang ke kantor dewan ini untuk mempertanyakan kejelasan pembagian eks HGU PT CA," kata Koordinator Tgk Mustari kepada awak media, Senin (19/12).

Pria yang akrab disapa Mus Seudong itu, meminta DPRK bersama Forkopimda setempat untuk membahas tiga persoalan berkaitan dengan status pembagian lahan tersebut.

"Dalam audiensi ini kita akan membahas tentang legalitas dan kejelasan Eks HGU PT. CA, persoalan sengketa antara PT CA dan masyarakat serta persoalan tapal batas, HGU, Plasma dan lain sebagainya," ujarnya.

Tgk Mustari berharap, keluhan para pertani yang disampaikan kepada anggota DPRK tersebut bisa dibahas oleh Forkompimkab Abdya sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Kami berharap masalah ini segera dituntaskan oleh pemerintah daerah, sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan antara masyarakat dengan pihak PT," tuturnya.

Tgk Mustari menyayangkan sikap Pemerintah yang terkesan diam karena tidak membagikan eks HGU PT CA, padahal katanya, perusahaan telah menyerahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

"Menurut aturan, lahan tersebut sudah bisa dibagi ke masyarakat, tapi saat digarap masyarakat harus berhadapan dengan pihak kepolisian. Apakah pihak aparat dalam hal ini sudah dibayar oleh PT tanpa membaca dulu aturannya," tegasnya. 

Menanggapi hal itu, Ketua DPRK Abdya Nurdianto, menyebutkan persolan PT CA harus selesai pada awal Januari 2023 dan pihaknya akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah.

"Kami atas nama DPRK Abdya terkait permasalahan ini harus kita selesaikan di awal Januari tahun 2023, dan kami juga pastikan jika saat RDP nanti yang hadir diwakili maka RDP akan kita batalkan," katanya.

Selain ketua DPRK,  para petani juga disambut oleh Ketua II Hendra Fadli, dan Ketua Komisi A Sardiman (Tgk Payang) dan  beberapa anggota lainnya. Dalam pertamuan itu, warga juga ikut didampingi oleh salah satu anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) distrik Aceh Barat Daya, Said Fadhli.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...