Sempat Ditunda, Bekas Ketua KIP Abdya Jalani Hukuman Cambuk

Sempat Ditunda, Bekas Ketua KIP Abdya Jalani Hukuman CambukFoto: HabaAceh.id/Julida Fisma
Terpidan kasus judi saat menjalani eksekusi cambuk di halaman Kantor Kajari Abdya.

Kajari Abdya berharap agar kesalahan yang sudah dilakukan tidak diulangi lagi. Akan tetapi hukuman yang diperoleh menjadi pelajaran pertama dan terakhir.

Blangpidie - Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) Sanusi akhirnya menjalani hukuman cambuk, setelah sempat gagal dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri beberapa waktu lalu.

Sejatinya, bekas Ketua KIP Abdya ini dieksekusi cambuk pada 20 Oktober 2022.

Namun, karena faktor kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, terpidana kasus judi itu diputuskan tidak bisa menjalani hukum cambuk.

Saat itu, ketika hendak dieksekusi, Sanusi beberapa kali diperiksa dokter dan hasilnya mengalami tekanan darah tinggi, sehingga tim dokter mengajurkan untuk ditunda eksekusi cambuk.

Pada akhirnya, Sanusi yang kedapatan bermain judi poker pada awal September 2022 itu berhasil dieksekusi oleh pihak Kejari Abdya.

"Ya, terpidana hari menjalani hukuman cambuk bersama terpidana lainnya," ujar Kejari Abdya, Heru Widjatmiko, Rabu (28/12) kemarin.

Kepada terpidana, Kajari Abdya berharap agar kesalahan yang sudah dilakukan tidak diulangi lagi. Akan tetapi hukuman yang diperoleh menjadi pelajaran pertama dan terakhir.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...