Editorial
Edaran Datang Honorer Ditendang
Foto: internetSeperti yang dialami oleh ribuan honorer atau Pegawai Dengan Perjanjian Kontrak (PDPK) di Kabupaten Aceh Tamiang.
SURAT Edaran Kementerian Keuangan Nomor : S-194/PK/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Pemberitahuan Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang disampaikan kepada gubernur, bupati/wali kota telah membuat sebagian pejabat daerah di Aceh kalap khittah.
Bukan mencari solusi untuk jalan keluar, tetapi malah seperti sedang memerankan otoritarianisme tanpa memandang nasib orang yang dikorbankan. Seperti yang dialami oleh ribuan honorer atau Pegawai Dengan Perjanjian Kontrak (PDPK) di Kabupaten Aceh Tamiang. Mereka “ditendang” tanpa imbalan jasa.
Memang, ini dilakukan bukan tanpa alasan, surat edaran kementerian keuangan terkait penggunaan DAU tahun anggaran (TA) 2023 amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN tahun 2023 menjadi penyebabnya. Aturan ini telah menjadikan DAU yang selama ini menyokong gaji para honorer atau tenaga kontrak tersumbat.
Ditegaskan bahwa DAU bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum tidak dapat digunakan untuk belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN, belanja honorarium, dan belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar bidang pendidikan.
DAU untuk tiga bidang tersebut hanya boleh digunakan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan peningkatan capaian SPM dasar bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Sementara DAU bidang lainnya yakni pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan untuk dukungan pendanaan bagi kelurahan pada kegiatan fisik dan/atau nonfisik.
Saat-saat seperti inilah peran jeli pemerintah daerah dibutuhkan. Bukan malah buang jejak dengan bersembunyi di balik regulasi pusat. Tetapi mengkaji, mencari atau mengintip langkah-langkah strategis selain memutus kontrak atau memecat para pekerja. Termasuk kemungkinan-kemungkinan dampak yang timbul dari sebuah khittah alias kebijakan yang dikeluarkan.
Sejak Desember lalu, 3000-an lebih honorer dan tenaga kontrak telah menjadi pengangguran. Mereka hadir menambah jumlah penggangguran lain yang sudah ada sebelumnya. Artinya pengangguran di Aceh Tamiang terus meningkat alias bertambah.
Karena ribuan bekas honorer atau tenaga kontrak itu, diberhentikan tanpa diberikan modal untuk kelanjutan kehidupan mereka berikutnya, seumpama pesangon atau sejenis modal untuk hari tua lainnya. Bertahun-tahun bahkan puluhan tahun mencurahkan tenaga untuk daerah, namun ibarat pepatah “habis manis sepah dibuang”. Mereka harus memulai dari nol untuk menata ekonomi rumah tangganya.
Lalu, dimana pemerintah dan wakil rakyat baik provinsi Aceh maupun daerah yang selama ini bersuara menyejahterakan rakyat? Ayo! bangun dari lelapnya, dengar jeritan mereka dan lakukan langkah-langkah. Agar janji mu dulu tak dianggap hanya “nyanyian” saat Pemilu belaka dan muncul ketika banjir melanda.
Kita akui, di satu sisi pemerintah daerah juga tak bisa disalahkan, sebab dari awal sudah ada perjanjian-perjanjian kerja antara honorer atau PDPK dengan lembaga tempatnya bekerja. Ada yang bersifat tidak mengikat ada pula pegawai kontrak dengan masa waktu tertentu. Secara gamblang juga dijelaskan tanpa pesangon atau biaya pensiunan di akhir masa tugas.
Namun, ini menyangkut soal kesejahteraan sebagai warga negara. Para honorer atau PDPK juga manusia yang butuh masa depan sama halnya dengan si-pengambil khitah atau kebijakan. Oleh karena itu, perlu perhatian dari pemerintah daerah dan pemerintah Aceh atas nasib mereka, sebagai upaya menyejahterakan masyarakat yang berkeadilan.
Saat inilah lobi-lobi politik pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dilakukan. Memperbanyak audiensi-audiensi dengan pengambil kebijakan negeri ini, menyurati presiden juga dapat dilakukan sebagai ikhtiar. Jalan keluar selalu ada ketika pejabat daerah tidak berpangku tangan. Bila perlu diusulkan mereka secara bertahap sebagai PPPK prioritas.
Kebijakan Pj. Wali Kota Kota Banda Aceh patut dijadikan contoh. Di tengah aturan serupa namun nekat mempertahankan para honorer atau tenaga kontrak untuk terus bekerja sambil menunggu mereka lulus seleksi sebagai PPPK nantinya. Berbicara Pendapatan Asli Daerah (PAD) antara Kota Banda Aceh dan Tamiang juga tidak jauh-jauh beda. Lantas kenapa bisa?
Untuk itu, saatnya wakil rakyat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berperan aktif tulis ikhlas melakukan upaya-upaya pemenuhan hak-hak para pekerja yang terlah diberhentikan dari pekerjaan. Sehingga kekhawatiran akan menjadi “bom waktu” di Bumi Muda Sedia dengan sendirinya akan terbantahkan.









Komentar