DPRA Minta Pemerintah Aceh Lobi Pusat Tambah Kuota BBM Subsidi
Foto: Rianza/HabaAceh.idBanda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Pemerintah Aceh melobi pemerintah pusat dan pihak terkait di Jakarta untuk menambah kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubdi di Aceh.
“Menyikapi akhir-akhir ini, hampir seluruh titik yang ada di Aceh, di seluruh SPBU itu terjadi kelangkaan minyak bersubsidi,” kata Anggota DPR Aceh, Irpannusir dalam rapat paripurna di gedung utama DPRA, Kamis (5/1).
Irpannusir menyebutkan, persoalan antrean BBM ini tidak boleh dianggap sepele. Gubernur Aceh harus kembali mengusulkan surat meminta penambahan kuota BBM, bahkan bila perlu datang langsung temui orang pusat.
“Usulkan kembali, jangan cuma dibuat surat oleh ESDM dikirim ke Jakarta. Mana mau dengar itu, pergi ke Jakarta lagi, minta tambah kuota minyak untuk Aceh. Semua lokasi minyak langka,” ujar Irpannusir.
“Capek kita antre, sampai ke lokasi minyak sudah habis. Emang tidak cukup minyak itu. Jadi bukan solusi mengirim surat ke Jakarta untuk mensiasati kuota yang sudah ada. Tapi kuotanya yang diminta tambah,” tambahnya.
Politikus Partai PAN itu menuturkan, Pemerintah Aceh jangan mencoba mensiasati kouta BBM yang ada dengan mengeluarkan SE soal pembatasan pembelian BBM solar subsidi. Itu tidak menjadi solusi menghilangkan antrean minyak di Aceh.
Menurutnya, antrean yang mengular di SPBU terjadi di seluruh kabupaten/kota Aceh. Masyarakat mengantre karena BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite sering kosong.
“Kalau bukan kita siapa lagi. Ini sudah luar biasa pak Sekda, mulai dari Semadam sampai Subulussalam setiap hari macet, minyak langka,” ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran terkait pengendalian pendistribusian BBM tertentu solar subsidi (Biosolar).
SE bernomor 542/21981 tersebut diterbitkan guna mencegah antrean panjang yang selama ini kerap terjadi saat pengisian BBM di SPBU.
Pada poin keenam SE itu dirincikan jenis kendaraan dan batas pembelian BBM subsidi (Biosolar) per harinya. Di mana, kendaraan pribadi roda empat paling banyak bisa membeli sebesar 25 liter per hari, kendaraan pribadi roda enam paling banyak sebesar 40 liter per hari dan kendaraan umum/barang roda empat paling banyak sebesar 80 liter per hari.
Kemudian, kendaraan umum angkutan barang roda enam paling banyak 60 liter per hari, kendaraan umum angkutan barang lebih dari roda enam paling banyak 200 liter per hari dan kendaraan umum angkutan orang lebih dari roda enam paling banyak 200 liter per hari.









Komentar