UMP Aceh 2023 Ditetapkan, KSPI Minta Pemerintah Serius Awasi Penerapannya

UMP Aceh 2023 Ditetapkan, KSPI Minta Pemerintah Serius Awasi PenerapannyaFoto: istimewa

"Kenaikan 7,8 persen kami juga mengucapkan terima kasih, walaupun kami meminta kenaikan sebanyak 13 persen untuk tahun 2023," tuturnya.

Banda Aceh — Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh Habibi Inseun meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Mobolitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh untuk serius mengawasi penerapan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada perusahaan. 

"Kami meminta pemerintah mengawasi dengan sungguh-sungguh, lebih menyeluruh di seluruh usaha menengah dan besar untuk memperhatikan pelaksanaan pembayaran upah minimum ini," kata Habibi saat dikonfirmasi HabaAceh.id, Selasa (29/11).

Ia menyebutkan, penetapan UMP yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 itu menjadi pegangan perusahaan dalam hal membayar upah para pekerja.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar pemerintah Aceh nantinya sungguh-sungguh mengawasi penerapan UMP ini. Bahkan, bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan agar disanksi dengan tegas. 

"Jika tidak diberikan sanksi perusahaan tidak akan berubah, dia akan mengulang-ulang dan yang dirugikan para pekerja. Di mana pekerja di PHK semena-mena, tidak dibayar pesangon dan seterusnya. Sehingga perlakuan deskriminatif terhadap pekerja ini akan semakin rentan," jelasnya.

Habibi menuturkan, penerapan UMP dan UMK berlaku bagi para pekerja lajang yang bekerja di bawah 12 bulan. Sedangkan bagi pekerja lebih dari setahun, perusahaan harus menyusun skala kenaikan upah pertahun. 

Di samping itu, Habibi berterima kasih kepada Pemerintah Aceh yang telah menetapkan UMP tahun 2023 naik sebesar 7,8 persen. Hal itu setidaknya sudah mengarah ke nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para buruh.

"Kenaikan 7,8 persen kami juga mengucapkan terima kasih, walaupun kami meminta kenaikan sebanyak 13 persen untuk tahun 2023," tuturnya.

Habibi menambahkan, kenaikan UMP 2023 sebanyak 7,8 persen merupakan hal yang patut disyukuri. Pasalnya, pada tahun 2021 pemerintah terpaksa tidak menaikkan UMP karena dilanda pandemi Covid-19. Kemudian pada tahun 2022 UMP hanya mengalami kenaikan sebanyak Rp1.400.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...