Pemerintah Aceh Diminta Evaluasi Kebijakan Pembatasan BBM Solar Subsidi

Pemerintah Aceh Diminta Evaluasi Kebijakan Pembatasan BBM Solar SubsidiFoto: Rianza/HabaAceh.id
Ilustrasi antre BBM

“Kok tiba-tiba sekarang tembusan SE itu dikirimkan juga ke Kadin, seolah-olah Kadin juga ikut serta menyepakati kebijakan itu,” pungkasnya.

Banda Aceh – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi ulang terkait kebijkakan pembatasan pendistribusian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu solar subsidi (Biosolar).

“Kita minta evaluasi kembali, karena kalau pemerintah tidak cukup kuota, minta kuota, jangan dibatasi,” kata Ketua Kadin Aceh, Muhammad Iqbal, Kamis (5/1).

Iqbal mengatakan, pembatasan BBM solar subsidi yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh merupakan suatu kebijakan yang rancu. Sebab tidak akan menjadi solusi untuk mengurangi antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 

Menurutnya, aturan tersebut malah menyebabkan operasional kendaraan menjadi terbatas. Sehingga akan berpengaruh pada sektor ekonomi, karena kendaraan pembawa barang terhambat dan barang pun akan telat sampai kepada konsumen. 

“Kalau dibatasi berarti oprasional kendaraan yang butuh BBM subsidi itu menyebabkan oprasional mereka terbatas. Sehingga kendaraan yang butuh BBM ubsidi terutama di sektor transportasi umum dan barang akan sangat berpengaruh terhadap distribusi barang,” sebutnya.

Iqbal menilai, seharunya Pemerintah Aceh dalam hal ini meminta kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk menambah kuota BBM subsidi. Bukan membatasi pendistribusiannya kepada masyarakat. 

“Kalau misalnya dari Migas kuota untuk Aceh cukup tapi kenapa di lapangan tidak cukup, berarti ada kebocoran. Berarti tugas Pertamina dan Pemerintah untuk mengawasi supaya minyak subsidi tidak bocor keluar, tidak dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu,” jelasnya.

Iqbal juga menyebutkan, pihaknya dari Kadin Aceh tidak pernah diundang dan dilibatkan dalam pembahasan kebijakan tersebut. Namun, tiba-tiba pada tembusan SE sudah ada Kadin Aceh. 

“Kok tiba-tiba sekarang tembusan SE itu dikirimkan juga ke Kadin, seolah-olah Kadin juga ikut serta menyepakati kebijakan itu,” pungkasnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...