BNNP Aceh Bantah Aniaya Tahanan hingga Tewas

BNNP Aceh Bantah Aniaya Tahanan hingga TewasFoto: merdeka.com
ilustrasi jenazah

"Kita berhak mengamankan orang yang dicurigai memakai narkoba, 3x24 jam untuk diamankan dan dikembangkan untuk proses lebih lanjut. Karena kita BNN ini untuk memutus jaringan-jaringan narboba," kata Mirwazi.

Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh membantah penyebab tewasnya DY (39), tahanan kasus narkoba akibat adanya tindakan penganiayaan di dalam tahanan. 

Kepala BNNP Aceh Brigjend Pol IR Sukandar menjelaskan, korban meninggal dunia di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) setelah sebelumnya juga sempat dirawat semalaman di Rumah sakit Bhayangkara Polda Aceh.

"Dari sana (RS Bhayangkara) sudah dirawat semalam, pagi atau siang itu dibawa kemari (BNN) dipertemukan dengan istri dan keluarganya," kata Sukandar, Jumat (30/12).

Dari pertemuan itu, kata Sukandar, istrinya tidak menginginkan korban untuk balik ke rumah terlebih dahulu, karena saat itu kondisi korban masih seperti sakau.

"Dari situ, DY untuk dititipkan di Rumoh Rawat di Rumah Sakit Jiwa. Itu tanggal 8 atau 9. Kemudian siang itu, hari Sabtu tanggal 10 meninggal," jelasnya.

Sukandar juga mengatakan, bahwa status DY saat itu belum sebagai tahanan BNNP Aceh, karena pihaknya belum pernah memberikan surat penahanan kepada korban maupun keluarganya.

"Tapi yang perlu kita sampaikan di sini, orang yang meninggal itu belum dalam status tahanan," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh AKBP Mirwazi, di mana korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan ketergantungan narkoba di RSJ Aceh. 

Ia mengaku, pihaknya tidak melakukan penyiksaan saat proses penangkapan korban. Bahkan BNNP Aceh bertindak secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kita berhak mengamankan orang yang dicurigai memakai narkoba, 3x24 jam untuk diamankan dan dikembangkan untuk proses lebih lanjut. Karena kita BNN ini untuk memutus jaringan-jaringan narboba," kata Mirwazi. 

"Untuk mencari bandar-bandar narkboba yang lebih besar dan bisa diperpanjang lagi 3x24 jam, dan setelah terbukti baru bisa dilakukan penanahan," tambahnya.

Mirwazi menuturkan, pihaknya juga telah melakukan serah terima bersama keluarga yang bersangkutan saat korban dibawa ke RSJ. Bahkan serah terima tersebut juga dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Pada saat itu kita telah selesai tugasnya dan menyerahkan kepada keluarganya. Keluarganya meminta tolong kepada BNNP untuk mengawal ke rumah sakit jiwa. karena tidak mau dibawa pulang ke rumah," jelasnya.

"Jadi kami mengantar ke rumah sakit menggunakan ambulans kami. Kami membantu mengantar," lanjutnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...