Ahmadi Kembali Ditahan, HAkA Minta Keadilan Ditegakkan

Ahmadi Kembali Ditahan, HAkA Minta Keadilan DitegakkanFoto: Uri Babahrot/HabaAceh.id
Eks bupati Bener Meriah, Ahmadi, saat berada di Mapolda Aceh.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Bener Meriah," ujar Ali Rasab.

Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, kembali menahan eks bupati kabupaten setempat Ahmadi atas kasus penjualan kulit harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis,  membenarkan upaya penahanan ulang Ahmadi dan saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas II B Bener Meriah. Penahanan ulang tersebut dilakukan setelah penyerahan dari Polda Aceh ke Kejari Bener Meriah yang turut didampingi jaksa dari Kejati Aceh.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Bener Meriah, dan kejaksaan juga sedang melengkapi berkas dakwaan untuk tersangka," ujar Ali Rasab saat dikonfirmsi, Kamis (3/2). 

Sebelumnya Ahmadi sempat ditangkap di SPBU Pondok, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, pada Selasa 24 Mei 2022 sekitar pukul 04.30 WIB. Pada saat itu, Ahmadi diamankan oleh Tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama tim Ditreskrimsus Polda Aceh.

Saat dilakukan penangkapan petugas ikut mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya. Saat menjadi tahanan Polda Aceh, Ahmadi sempat dibebaskan lantaran masa penahanan sudah berakhir. 

HAkA Minta Keadilan Ditegakkan

Anggota Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Ikhsan, meminta dalam kasus ini aparat untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.

"Kita tetap berprinsip semua orang sama kedudukannya di depan hukum, tidak peduli siapa dia dan apa latar belakang dia," kata Ikhsan pada HabaAceh.id.

Ikhsan menyebutkan, proses hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya tidak boleh tebang pilih, apalagi di kasus Ahmadi ini akan menjadi penentuan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Menurutnya, proses hukum Ahmadi harus menjadi peringatan kepada orang-orang yang berniat melakukan kejahatan terhadap satwa liar.

"Kita tidak melihat siapa pelakunya, yang kita harapkan adalah penegakan hukum yang sama. Dan ini harus menjadi pelajaran buat kita semua," tegasnya.

Di samping itu, Ikhsan juga mengimbau masyarakat Aceh untuk merawat ekosistem alam. 

"Ekosistem itu erat kaitan dengan keseimbangan alam. Kita tahu sendiri bahwa semua yang diciptakan tuhan pasti ada fungsinya masing-masing. Kalau ekosistem terganggu, kemungkinan besar kita juga akan terkena imbas," pungkasnya.(Akhyar)

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...