Dek Gam Klaim Kembali Jadi Presiden Persiraja
Foto: istimewa"Saham PT Persiraja Lantak Laju sudah sah milik klien kami Nazaruddin Dek Gam," kata Askhalani.
Banda Aceh - Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam kini kembali menjadi Presiden Persiraja. Klub sepak bola kebanggaan rakyat Aceh itu kembali berada dalam genggamannya setelah dirinya mengembalikan uang panjar PT Persiraja Lantak Laju yang sebelumnya diakuisisi oleh Zulfikar SBY.
Kuasa hukum Dek Gam, Askhalani mengatakan, uang muka akuisisi senilai Rp 350 juta itu ditransfer langsung ke rekening Zulfikar pada Jumat (20/1) kemarin. Dengan demikian polemik saham PT Persiraja Lantak Laju sudah selesai, di mana Persiraja sudah sah kembali menjadi milik Nazaruddin Dek Gam.
"Saham PT Persiraja Lantak Laju sudah sah milik klien kami Nazaruddin Dek Gam," kata Askhalani.
Askhalani menjelaskan, pada Agustus 2022 kliennya Nazaruddin Dek Gam, yang memiliki 80 persen saham PT Persiraja Lantak Laju menjual sahamnya kepada Zulfikar.
"Saham yang dijual itu dibeli oleh Zulfikar sebesar Rp 1 miliar, pada tahap pertama Zulfikar sudah membayar uang muka sebesar Rp 350 juta," kata Askhalani, Jumat (20/1).
Kemudian, kata Askhalani, sisa yang belum dilunasi oleh Zulfikar sebesar Rp 650 juta, hal itu diikat dalam perjanjian akta notaris bernomor 108/S/L/VIII/BA/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
"Di mana Zulfikar menyerahkan selembar cek BSI Nomor: CB 415051, akan dibayar tertanggal 22 November 2022, dengan dengan total Rp 650 juta. Tapi hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening yang tercantum dalam cek yang diserahkan Zulfikar kepada klien kami," ungkap Askhalani.
Selanjutnya, kata Askhalani, karena Zulfikar tidak mampu melunasi sisa pembayaran pembelian saham sebesar Rp 650 juta itu, maka sebagaimana kesepakatan yang berlaku pada pasal 3 akta notaris, Persiraja kembali jadi milik Dek Gam jika dia mengembalikan uang muka tersebut.
"Makanya klien kami tadi sudah mengirimkan uang ke rekening Zulfikar Rp 350 juta. Karena dalam akta itu ditulis bahwa perjanjian itu batal dengan kesepakatan uang yang telah diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama akan dikembalikan seluruhnya oleh pihak pertama kepada pihak kedua," jelasnya.
Dengan sudah diserahkannya uang Rp 350 juta kepada Zulfikar, kata Askhalani, perjanjian yang sudah dibuat dalam akta notaris itu batal, sehingga saham PT Persiraja Lantak Laju resmi kembali kepada Dek Gam.
"Sebagai warga taat hukum, klien kami patuh pada perjanjian itu, sehingga klien kami mengembalikan Rp 350 juta. Pengembalian itu merupakan akibat dari Zulfikar tidak bisa membayar sisa pembayaran yang tertuang dalam perjanjian itu," jelasnya.
Sementara itu, Zulfikar membantah bahwa Dek Gam telah mengembalikan uang panjar saham PT Persiraja Lantak Laju senilai Rp 350 juta kepada dirinya.
“Bohong itu (tidak dikembalikan), enggak ada. Bohong besar itu,” kata Zulfikar saat dikonfirmasi HabaAceh.id.
Zulfikar mengaku, dirinya tidak mendapat pemberitahuan apa pun dari pihak Dek Gam terkait pengembalian uang tersebut. Bahkan, dia telah mencoba menghubungi Dek Gam untuk membahas persoalan itu, namun tidak direspon.
“Enggak ada juga pemberitahuan dari kuasa hukumnya. Tidak direspon juga,” katanya.







Komentar