10 Balon DPD RI Dapil Aceh Lanjut ke Tahap Verifikasi Faktual
Foto: Rianza/HabaAceh.id“Hasil verifikasi administrasi perbaikan nantinya akan menjadi penentu apakah bakal calon anggota DPD dapat melanjutkan ketahapan verifikasi faktual kesatu,” kata Munawarsyah.
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan sebanyak 10 dari 40 bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Aceh, yang telah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi dan tidak melakukan perbaikan dinyatakan lanjut ke tahapan verifikasi faktual kesatu.
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, mengatakan 10 bakal calon tersebut ialah Abdul Hadi Bang Joni, Dedi Sumardi Nurdin, Dedy Mulyadi Selian, Firmandez, M. Fadhil Rahmi, Mohd. Ilyas, Mulia Rahman, Raihanah, Sayed Muhammad Muliady dan Sahidal Kastri.
Selanjutnya, kata Munawarsyah, bagi 30 bakal calon anggota DPD yang melakukan perbaikan dukungan pemilih akan diverifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 23 Januari 2023 hingga 1 Februari 2023.
“Hasil verifikasi administrasi perbaikan nantinya akan menjadi penentu apakah bakal calon anggota DPD dapat melanjutkan ketahapan verifikasi faktual kesatu,” kata Munawarsyah, Senin (23/11).
Munawarsyah menjelaskan, dalam tahapan penerimaan perbaikan syarat dukungan minimal pemilih balon DPD dari tanggal 16 hingga 22 Januari 2023, hanya terdapat 30 dari 40 balon yang menyerahkan perbaikan dukungan minimal.
Dimana, kata dia, 15 di antaranya adalah balon DPD yang pada hasil verifikasi administrasi statusnya telah memenuhi syarat (MS). Namun tetap memperbaiki dokumen dukungan yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS) atau menambah dukungan baru untuk selanjutnya bisa dilakukan verifikasi administrasi perbaikan.
“Ke 15 bakal calon itu ialah A. Mufakhir Muhammad, Abdullah Puteh, Ahmada MZ, Akhyar, Azhari, Darwati A. Gani, H Sudirman Haji Uma, Irsalina Husna Azwir, M. Adam, Nazir Adam, Ramli Rasyid, Razali, Said Muslim, Zulfikar dan Zulhafah,” ujarnya.
Kemudian, 15 balon anggota DPD lainnya ialah yang hasil verifikasi administrasi awal status belum memenuhi syarat, karena dukungannya tidak cukupi syarat minimal 2000 dukungan dan sebarannya di 12 kabupaten/kota, sehingga wajib melakukan perbaikan.
Mereka adalah Bukhari MY, M. Amin Said, M. Fakhruddin, Mizar Liyanda, Muhammad Zulmi, Nasrullah, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Safir (Firsa Agam), Sofyan Ardi, Zulhaq Arsyad, Junaidi Berutu, Nurfuadi, Nurhayati dan Syafruddin Razali.
“Dari 15 bakal calon DPD tersebut, empat di antaranya melakukan penyerahan dokumen dukungan dengan penambahan waktu 2x24 jam untuk menyelesaikan input dokumen dukungan pemilih perbaikan,” sebutnya.
Menurut Munawarsyah, sesuai dengan surat KPU Nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023, teranggal 21 Januari 2023, bahwa bakal calon yang belum berhasil melakukan penginputan atau pengunggahan data sampai pada akhir masa perbaikan maka diberikan waktu tambahan selama 2x24 jam.
“Bakal calon anggota DPD diberikan tambahan waktu selama 2x24 jam sejak berakhirnya waktu penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu,” tutupnya.










Komentar