Hamdani Basyah Resmi Mendaftar Balon Ketua Umum KONI Aceh

Hamdani Basyah Resmi Mendaftar Balon Ketua Umum KONI AcehFoto: Rianza/HabaAceh.id

“Hari ini kita akan menunggu sampai jam 18.00 WIB, jam kerja. Kami masih memberikan kesempatan bagi bakal-bakal calon lain yang ingin mendaftar untuk pengembangan olahraga ke depan,” ujarnya.

Banda Aceh - Hamdani Basyah resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Ketua Umum (Ketum) KONI Aceh untuk masa bakti 2022-2026, Selasa (20/12).

Pantauan HabaAceh.id, formulir dan berkas pendaftaran Hamdani diantar oleh rombongan tim kuasa pendaftarnya kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketum KONI, di Kantor Sekretariat KONI Aceh. 

Formulir dan berkas pendaftarannya diterima langsung oleh Sekretaris TPP Calon Ketum KONI Aceh, Andry Agung.

“Kami secara resmi sudah terima pendaftarannya. Nanti kami verifikasi lebih lanjut datanya,” kata Andry usai menerima berkas pendaftaran Hamdani. 

Menurutnya, pendaftaran Bakal Calon Ketum KONI Aceh untuk periode 2022-2026 telah dibuka sejak 14 Desember 2022 lalu. Hingga hari ini (batas terakhir pendaftaran), pihaknya baru menerima dua calon yang mendaftar. 

“Hari ini kita akan menunggu sampai jam 18.00 WIB, jam kerja. Kami masih memberikan kesempatan bagi bakal-bakal calon lain yang ingin mendaftar untuk pengembangan olahraga ke depan,” ujarnya. 

Sementara, Kuasa Pendaftar Hamdani Basyah, Zulkiram menyampaikan, pihaknya optimis pendaftaran yang dilakukan hari ini merupakan satu langkah menjadi pemenang Ketua KONI Aceh masa bakti 2022-2026. 

“Sesuai kita janjikan, kita sudah pasti kembali ke sini untuk mengembalikan berkas. Ini merupakan satu langkah maju, kemudian telah resmi menjadi calon ketika telah mendaftar tadi,” kata Zulkiram. 

Zulkiram menyebutkan, pihaknya mewakili Hamdani yang berhalangan hadir karena sedang konsen di acara hajatan keluarga. 

Lebih lanjut, kata Zulkiram, syarat pendaftaran yang diserahkan ke Tim TPP sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam AD/ART. Pihaknya tidak melampirkan syarat 30 persen dukungan dari KONI kabutpaten/kota.

“Bukan karena tidak mampu penuhi syarat 30 persen, tapi memang semangat kita telah melakukan somasi melalui kuasa hukum Hamdani,” ungkapnya.

 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...